Sabtu, 4 Oktober 2025

Legislator NasDem: RUU KUHP Selesai Dibahas, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna 25 September

Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan atas RUU KUHP tersebut untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Gita Irawan
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyampaikan tujuh catatan sebagai alasan kuat untuk menolak pengesahan RKUHP dengan rumusan yang saat ini ada yakni draft tertanggal 29 Juni 2019 saat konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan pembahasan RUU KUHP di tingkat panitia kerja (Panja) telah selesai.

Anggota Panja RUU KUHP ini mengatakan, RUU KUHP akan dilaporkan dan disahkan dalam rapat paripurna yang menurut rencana digelar pada 25 September 2019.

"Berikutnya, hasil panja ini akan dibawa ke Komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September," kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Baca: Disahkan Bulan Ini, RKUHP Dinilai Ancaman Bagi Kebebasan Pers dan Memudahkan Kriminalisasi Jurnalis

Baca: Menkum HAM: RUU KUHP Akan Jalan Terus

Menurutnya, selesainya pembahasan RUU KUHP merupakan upaya dekolonialisasi hukum nasional.

Pasalnya, KUHP yang saat ini berlaku merupakan peninggalan dari hukum Belanda.

"Panja DPR RI berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," tegasnya.

"Disebut misi dekolonisasi karena kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial," sambungnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Taufiq ini menyebut, setelah selesai di tingkat Panja, akan dibawa ke Komisi III DPR.

Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan atas RUU KUHP tersebut untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

"Selanjutnya, RKUHP yang akan disahkan nanti pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved