Kamis, 2 Oktober 2025

Polemik KPK

Ngabalin Sebut Ketua KPK Agus Rahardjo Kekanak-kanakan, Baper, Emosi

Kekanak-kanakan, tidak lazim, baper, emosi. Enggak boleh begitu, apa alasannya? Pimpinan KPK itu kan negarawan, punya tanggung jawab

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin turut angkat bicara menanggapi ‎sikap Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyerahkan tanggung jawab KPK pada Presiden Jokowi.

Keputusan Agus Rahardjo bersama dengan wakil pimpinan KPK yang lainnya, Saut Situmorang dan Laode M Syarif dikritik keras oleh Ngabalin.‎ Dia menyebut Agus Rahardjo Cs bersikap kekanak-kanakan menyikapi masalah ini.

"Kekanak-kanakan, tidak lazim, baper, emosi. Enggak boleh begitu, apa alasannya? Pimpinan KPK itu kan negarawan, punya tanggung jawab, jangan begitu," ujar Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/9/2019).

Baca: Serahkan Tanggung Jawab ke Presiden, Ketua KPK Manja dan Kekanak-kanakan

Ngabalin mengaku heran dengan pernyataan Agus Cs yang disampaikan Jumat (13/9/2019) malam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Ngabalin, pernyataan yang dilontarkan Agus tersebut memalukan publik. Ini karena seharusnya para punggawa KPK memang semestinya tetap menjalankan tugas.

Baca: DPR: Jangan Risaukan Kehadiran Dewan Pengawas KPK

"Jalan kan saja tugasnya, kalau mau berhenti, berhenti saja. Biar rakyat bisa memberikan penilaian,"imbuhnya.

Terakhir Ngabalin mengatakan dalam pembahasan RUU KPK, pimpinan KPK pasti akan diundang. Dia meminta pimpinan lembaga antirasuah sabar karena pembahasan belum mulai di DPR.

"Apakah KPK itu instrumen pelaksana undang-undang atau dia pembuat undang-undang? KPK kan memberikan masukan beberapa poin-poin itu, mbok sabar, sabar. Kan surat presiden baru sampai ke DPR. Nanti DPR mulai pembahasannya," tuturnya.

"Saya ini bekas anggota Baleg. sebelum masuk pembahasan, diundang pakar, stakeholder, termasuk KPK. Tidak mungkin tidak diundang, sabar dong,"tambah Ngabalin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved