Jumat, 3 Oktober 2025

Paspor Veronica Koman Ditarik

Sam melanjutkan dengan penarikan paspor ini, tidak serta merta Veronica akan kehilangan status kewarganegaraannya

Editor: Hendra Gunawan
ABC Australia
Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa. 

Penarikan paspor pertama terhadap pegiat HAM?

Kasus penarikan paspor terhadap seorang tersangka bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya penarikan paspor yang disertai dengan red notice melibatkan interpol juga dilakukan pemerintah Indonesia dalam kasus korupsi.

Pada 2009, Kejaksaan Agung menarik paspor terpidana kasus pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Saat itu, Djoko Tjandra diketahui terakhir berada di Papua Nugini, meski disebut juga tinggal di Singapura.

Lalu, penarikan paspor juga dilakukan kepada Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (2013) dan M. Nazaruddin, tersangka suap proyek Wisma Atlet SEA Games (2011).

Keduanya sempat kabur ke luar negeri saat hendak ditahan KPK. Sementara itu, berdasarkan website International Criminal Police Organization (Interpol) saat ini terdapat empat WNI yang mendapat red notice atau masuk daftar pencarian orang di tingkat internasional.

Kasus mereka terkait dengan pedofilia, pencurian dan pembunuhan.

Namun kasus penarikan paspor terhadap advokat sekaligus pegiat HAM diyakini baru pertama kali terjadi di era reformasi, kata anggota Solidaritas Pembela HAM, Tigor Hutapea.

"Selama berkecimpung sebagai pengacara publik, ini baru pertama kali, yang saya ketahui," kata Tigor.

Ia menambahkan peristiwa ini akan menjadi preseden buruk bagi kalangan aktivis pembela HAM.

"Itu ancaman bagi kami yang juga berkecimpung dalam pembela HAM," tambahnya.

Apakah berlebihan?

Kelompok Solidaritas Pembela HAM ini terdiri dari LBH Pers, LBH Jakarta, KontraS Surabaya dan LSM lainnya, memprotes penetapan Veronica Koman sebagai tersangka.

Anggotanya, Tigor Hutapea menuding kepolisian "berlebihan dalam menetapkan tersangka terhadap Veronica Koman".

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved