Sabtu, 4 Oktober 2025

Revisi UU KPK

‎Jokowi Tidak Setuju Penyelidik dan Penyidik KPK Hanya dari Polri dan Kejaksaan

Bertempat di Istana Negara, Jumat (13/9/2019) Presiden Jokowi memberikan keterangan pers mengenai point

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara, Iriana Joko Widodo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertempat di Istana Negara, Jumat (13/9/2019) Presiden Jokowi memberikan keterangan pers mengenai poin yang tidak disetujui dirinya terhadap draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

Setidaknya, ada empat poin yang ‎tidak disetujui Jokowi diantaranya dia tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

"Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," tegas Jokowi, di Istana Negara.

Baca: Jelang MotoGP 2019 San Marino, Andrea Dovizioso Siap Berlaga Kembali

Baca: Terharu Lihat Kisah Cinta BJ Habibie dan Ainun, Melly Goeslaw Akui Takut Kehilangan Anto Hoed

Baca: Terbuka, Pasar Ekspor Rempah dan Sarang Burung Walet ke AS

Point lainnya yang tidak disetujui Jokowi yakni, dia tidak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan.

Menurut Jokowi, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan UU KPK telah berusia 17 tahun, sehingga perlu penyempurnaan secara terbatas agar pemberantasan korupsi makin efektif.

"Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," singkat Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved