Agus Rahardjo: Jika UU Disahkan, KPK Jadi Komisi Pencegahan Korupsi
Agus mengemukakan hal tersebut karena berdasar usulan Komisi III DPR, KPK tidak lagi menjadi lembaga negara yang menindak korupsi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi UU 30/2002 tentang KPK.
Melihat hal tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bila revisi UU KPK lolos menjadi UU, maka nama KPK mestinya harus diubah.
Agus mengemukakan hal tersebut karena berdasar usulan Komisi III DPR, KPK tidak lagi menjadi lembaga negara yang menindak korupsi, namun hanya mencegah tindakan itu terjadi.
"Ya mungkin yang paling sederhana, singkatannya harus diubah (jadi) 'Komisi Pencegahan Korupsi'," kata Agus kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Baca: Pegiat Antikorupsi Kecewa Jokowi Kirim Surpres ke DPR
Sebab, menurut Agus, dalam usulan DPR, penyadapan yang dilakukan KPK harus berdasarkan persetujuan dewan pengawas.
Padahal, penindakan kasus korupsi bisa dilakukan dengan dua cara. Salah satunya dengan melakukan penyadapan, laporan masyarakat atau operasi tangkap tangan (OTT).
Penyadapan pun dilakukan untuk pengembangan kasus dalam case building. Dari pengalaman KPK, dari kasus besar, lembaga negara itu mengembangkan kasus melalui penyelidikan, salah satunya dengan penyadapan.
Karena itu untuk bisa lepas dari jerat korupsi, lanjut Agus, seharusnya DPR membenahi UU Tipikor alih-alih merevisi UU KPK. Apalagi KPK dalam tugasnya bertumpu pada UU Tipikor.
"Ini yang harusnya kita memperbarui agenda (penindakan) korupsi kita dengan perbaikan UU Tipikor, tapi ini kok malah side back," katanya.