Selasa, 30 September 2025

Pansel KPK

Hari Ini Komisi III DPR Uji Kelayakan Capim KPK

pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-undang KPK hasil revisi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli KPK (Kompi-KPK) menggelar aksi teatrikal di Istana Negara. Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap revisi UU KPK dan DPR agar tidak diintervensi dalam proses pemilihan Capim KPK, Selasa (11/9/2019). TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO 

Materi uji kelayakan dan kepatutan saat ini agak ganjil. 14 tema atau topik makalah yang akan menjadi bahan tes wawancara berkaitan dengan revisi UU KPK.

Aziz membantah bahwa poin revisi dimasukan ke dalam tema uji kelayakan dan kepatutan untuk melihat sikap para Capim terhadap revisi UU KPK.

"Revisi itu tidak dikomisi 3, tapi di Baleg, jadi silahkan permasalahan revisi seperti apa dan mau bagaiman itu dibaleg. Dan komisi tiga hanya memilih Capim KPK," kata Aziz.

Golkar sendiri menurut Aziz tidak akan fokus menanyakan soal poin revisi UU KPK terhadap para Capim yang diantaranya seputar Dewan Pengawas dan pemberian kewenangan menghentikan penyidikan (SP3).

"Tanya ke anggota. Saya sebagai anggota Fraksi Golkar kan tidak fokus pada revisi. Kita dalam posisi Capim KPK menggunakan UU yang ada," katanya.

Aziz tidak menjawab tegas saat ditanya apakah pandangan para Capim terhadap revisi UU KPK akan berpengaruh terhadap penilaian seleksi.

Dalam artian mereka yang mendukung revisi UU KPK berpotensi terpilih, sementara sebaliknya yang tidak mendukung revisi, tidak akan dipilih

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved