PRT WNI yang Bunuh Bayinya Terancam Hukuman Mati di Malaysia, KBRI Beri Pendampingan
Seorang pekerja rumah tangga (PRT) WNI di Malaysia yang membunuh bayinya terancam hukuman mati.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang pekerja rumah tangga (PRT) WNI di Malaysia yang membunuh bayinya terancam hukuman mati.
KBRI Kuala Lumpur pun menunjuk kuasa hukum untuk melakukan pendampingan.
Hal itu diungkap Ketua Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary, saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/9/2019).
"KBRI memiliki retainer lawyer untuk kasus hukuman mati. Proses hukum awal tidak menyebutkan ancaman hukuman mati. Mengingat Mahkamah Rendah sudah menuntut dengan hukuman mati, maka pada sidang berikutnya KBRI akan menugaskan firma hukum Gooi dan Azura untuk mendampingi pembelaan yang bersangkuta," jelas Yusron dalam pesan singkatnya.
Baca: ICW Minta Jokowi Tak Setujui Revisi UU KPK
Ia mengatakan, pihak kuasa hukum akan segera menemui perempuan itu pada Minggu depan untuk memastikan keadaannya.
"Minggu depan tim pembela akan mengunjungi yang bersangkutan," ungkap dia.
Dilansir dari media setempat pada (7/9), Welmince Alunat (PRT) tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan di rumah majikannya di Malaysia.
Alunat didakwa oleh Hakim Haslinda A Raof pada Jumat kemarin (6/9)
Ia didakwa berdasarkan Pasal 302 Undang-Undang Pidana dan terancam hukuman mati (hukuman gantung).
Dari sumber kepolisian setempat, wanita 38 tahun itu dituduh membunuh bayinya di ruang cuci di sebuah rumah di Taman Cempaka, Malaysia pada 22 Agustus lalu pukul 07.00 waktu setempat
Wanita itu diduga melakukan pembunuhan untuk menyembunyikan kelahiran bayi dari majikannya.
Kasus akan disidang kembali pada 22 November mendatang.