Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Pimpinan KPK Telah Kirim Surat Kepada Presiden Jokowi Terkait Revisi Undang-Undang KPK

Pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo . 

• Menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi

• Meminta bantuan Polri dan Interpol

9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

• Pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara

• Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi

• Selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved