Revisi UU KPK
Operasi Senyap Revisi UU KPK Bertendesi Lemahkan Penegakan Hukum, KPK Tegas Menolak
KPK tidak membutuhkan perubahan undang-undang tersebut untuk menjalankan pemberantasan korupsi.
Bak operasi senyap, tiba-tiba saja DPR mengagendakan rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019) untuk membahas usulan Badan Legislasi (Baleg) atas revisi UU KPK.
Sejak wacana ini menjadi polemik, Baleg tidak pernah mempublikasikan rapat pembahasan draf rancangan undang-undang.
Baca: Ini Penjelasannya, Mengapa Laka Maut Sering Terjadi di Sekitar KM 91-92 Tol Purbaleunyi
Seperti dilaporkan reporter Kompas.com, Kristian Erdianto, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan, rencana revisi UU KPK memang sudah menjadi pembahasan sejak 2017.
Menurut dia, semua fraksi di DPR dan pemerintah sepakat akan rencana itu.
Baca: Istana Akan Tangani Aktor Rusuh Papua Benny Wenda Secara Politik, Tidak Militer
"Ya itu kan sudah lama ada di Baleg. Pemerintah dan DPR kan sudah 2017 lalu menyepakati untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," ujar Masinton saat dihubungi, Rabu (4/9/2019).
Masinton mengatakan, poin revisi UU KPK saat ini tidak jauh berbeda dengan draf pada 2017 lalu.
Perubahan menyangkut beberapa hal, antara lain terkait penyadapan, keberadaan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), dan status kepegawaian KPK.
Poin perubahan ini juga tidak jauh berbeda dengan rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) terkait hasil penyelidikan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diumumkan pada 2018.

"Revisi terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," kata Masinton.
Pegawai KPK Diharuskan Tunduk UU ASN
Substansi revisi yang disepakati menyangkut enam poin perubahan kedudukan dan kewenangan KPK.
Poin pertama, kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.
Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Sementara itu, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas.