Kamis, 2 Oktober 2025

Rusuh di Papua

Veronica Koman Dikenakan 4 Pasal Berlapis, Polisi Gandeng Interpol Untuk Menangkapnya

Polisi menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka atas narasi dan provokasi yang dilakukan melalui akun Twitter terkait kerusuhan di Asrama Mahasiswa

twitter.com/papua_satu
Veronica Koman Dikenakan 4 Pasal Berlapis, Polisi Gandeng Interpol Untuk Menangkapnya 

Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan kasus serta konten yang disebarkan Veronica masih didalami.

Namun demikian, kepolisian sudah meningkatkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka.

Baca: Jusuf Kalla Mengamini Adanya Keterlibatan Asing dalam Rusuh di Papua

Baca: Respons Wiranto Sikapi Penetapan Veronica Koman Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua

Walau ditetapkan sebagai tersangka Veronica Koman masih berkicau di akun Twitter-nya.

Ia me-retweet cuitan seorang koresponden ABC Australia, David Lipson yang menulis, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua.

Selain itu, Veronica Koman juga me-retweet cuitan dari @UN Human Rights Asia.

Tak berhenti sampai di situ, Veronica Koman juga menuliskan cuitan di Twitter terkait kondisi di Papua.

"4/9/19 Merauke, West Papua."

"Around 20 West Papuans arrested for distributing leaflets on fighting racism," tulis Veronica Koman.

(4/9/19 Merauke, Papua Barat)
(Sekitar 20 orang Papua Barat ditangkap karena membagikan selebaran tentang memerangi rasisme)


Aktivitas Veronica Koman di Twitter pasca-ditetapkan jadi tersangka
Aktivitas Veronica Koman di Twitter pasca-ditetapkan jadi tersangka (Tangkap Layar Twitter)

(Tribunnews.com/Tio/Sri Juliati/Surya.co.id)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved