Revisi UU KPK
Draf Revisi UU KPK: Dewan Pengawas KPK Ditentukan DPR Atas Usulan Presiden
Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengungkap mengenai Dewan Pengawas KPK.
e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
f. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
(2) Dalam hal Dewan Pengawas menjadi tersangka tindak pidana, Dewan Pengawas diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Ketua dan anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Namun untuk pertama kali, Anggota Dewan Pengawas diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan 2 (dua) orang oleh Presiden Republik Indonesia, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berikut bunyi Pasal 69A:
(1) Dengan mengenyampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E, untuk pertama kali Anggota Dewan Pengawas diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan 2 (dua) orang oleh Presiden Republik Indonesia, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan calon diterima Presiden Republik Indonesia.
(3) Ketua Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Pengawas.
Berharap ditolak Jokowi
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak upaya DPR melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Revisi UU KPK kini menjadi usul inisiatif dari DPR.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz meminta Jokowi untuk konsisten dengan sikapnya menolak Revisi UU KPK.
"Kita berharap Presiden menolak upaya revisi ini. Kita sekaligus meminta Presiden untuk konsisten menolak upaya revisi UU KPK yang bertujuan untuk melemahkan KPK sebagaimana yang pernah disampaikan 2017 lalu," ujar Donal Fariz kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Baca: Fadli Zon Sebut Pembentukan Dewan Pengawas KPK Kontroversial