Sabtu, 4 Oktober 2025

Seleksi Pimpinan KPK

Loloskan Capim Bermasalah, Koalisi Kawal Capim KPK Desak Jokowi Evaluasi Tim Pansel

Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Panitia Seleksi KPK masih belum mampu menyaring nama-nama Capim KPK.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah) bersama Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kanan) dan Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora (kiri) saat memberikan keterangan pers Koalisi Kawal Capim KPK di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019). Koalisi Kawal Capim KPK menyatakan menemukan adanya potensi konflik kepentingan dari pansel terhadap peserta seleksi, khususnya kepada 20 nama yang lolos seleksi, serta tidak memperdulikan masukan tentang LHKPN dan rekam jejak peserta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Panitia Seleksi KPK masih belum mampu menyaring nama-nama Capim KPK yang berintegritas dan berkompeten dalam upaya pemberantasan korupsi.

Padahal, menurut Perwakilan Koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Pansel Capim KPK sebagai perpanjangan tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Malah, Pansel Capim KPK cenderung memberikan kemudahan terhadap calon tertentu ketika proses wawancara dan uji publik," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (3/9/2019).

Baca: Peringati 2 Tahun Pernikahan, Raisa dan Hamish Daud Kompak Tulis Kalimat Romantis

Baca: Ungkapan Cinta Raisa dan Hamish di Ultah ke-2 Pernikahan, Pamer Foto Nikah dan Honeymoon

Hal tersebut, dapat terlihat dari pertanyaan yang diberikan Pansel Capim KPK kepada sejumlah calon ketika mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pansel menurutnya tidak menanyakan secara detil alasan ketidakpatuhan Capim KPK dalam melaporkan harta kekayaan tersebut.

Di sisi lain, dari hasil sepuluh nama itu Pansel juga dinilai tidak mengindahkan masukan dari publik seperti dugaan ketidakpatuhan LHKPN, dugaan pelanggaran kode etik, dugaan memperlambat penanganan perkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca: Lama Pacaran, Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Diprediksi Akan Menikah Tahun Depan

"Penting juga saat ini jika Presiden dapat bertemu langsung dengan KPK untuk mendapatkan informasi terkini terkait sepuluh nama tersebut," ujar Kurnia.

Terlebih, beberapa waktu lalu pihak Pansel menolak undangan KPK agar melihat secara langsung hasil penelusuran rekam jejak calon.

Kurnia pun mengatakan ada sejumlah desakan dari Koalisi Kawal Capim KPK kepada Jokowi.

Pertama, Jokowi harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Pansel Capim KPK karena dinilai tidak mampu menjaring Capim KPK yang memiliki rekam jejak baik.

Baca: Sari Menghilang Setelah Diajak Makan Bakso Pria yang Ngaku Polisi

Kedua, Jokowi harus mencoret nama-nama yang diduga mempunyai persoalan integritas.

Ketiga, Jokowi juga perlu mempertimbangkan masukan dari para tokoh dan masyarakat terkait dengan integritas yang dimiliki oleh capim KPK.

Jokowi memiliki waktu 14 hari berdasarkan UU sebelum menyerahkan kesepuluh nama itu ke Komisi III DPR untuk dilakukan fit and proper testdan disaring kembali menjadi lima nama.

Profil 10 Capim KPK

nitia seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capin KPK) telah mengumumkan sepuluh nama kandidat hasil proses seleksi Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (2/9/2019).

Sepuluh nama tersebut berasal dari beragam latar belakang, yakni satu dari KPK, satu dari polisi, satu dari jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dan dua orang PNS.

Berikut profil singkat 10 Capim KPK periode 2019-2023 yang diserahkan ke Jokowi:

1. Alexander Marwata (Komisioner KPK 2014-2019)

Alexander atau yang akrab disapa Alex merupakan satu-satunya Komisioner KPK petahana yang lolos hingga seleksi tahap akhir.

Dikutip dari www.kpk.go.id, Alex lama berkarir di Badan Pengawas Pembangunan Keuangan (BPKP) yakni sejak 1987 hingga 2011.

Setelah sekitar 24 tahun berkiprah di BPKP, Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967 itu kemudian banting setir dengan menjadi hakim ad-hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Saat menjalani wawancara dan uji publik seleksi Capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (27/8) lalu, Alex mengungkap adanya konflik di internal penyidik KPK. Bahkan, selaku pimpinan, Alex mengaku sulit mengakses berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.

2. Firli Bahuri (Polri)

Seperti halnya Alexander Marwata, Firli merupakan satu-satunya anggota Korps Bhayangkara yang terpilih masuk 10 besar.

Firli saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Pria kelahiran Ogan Kumering Ulu, Sumatera Selatan pada 8 November 1963 ini sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Nama Firli berulang kali mengundang kontroversi.

Saat menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli dilaporkan lantaran diduga bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2018.

Baca: Jadwal Tanding Wakil Indonesia di Taiwan Open 2019 Hari Pertama, Laga Hafiz/Gloria Pukul 15:30 WIB

Baca: Dakwaan JPU di Sidang Kasus Narkoba Dianggap Sesuai, Kuasa Hukum Zul Zivilia Tak Ajukan Eksepsi

Padahal, saat itu, KPK sedang menyelidiki divestasi saham PT Newmont yang diduga terkait dengan TGB.

Firli juga disorot lantaran diduga menerima gratifikasi berupa menginap di Hotel selama dua bulan.

Saat mengikuti wawancara dan uji publik seleksi Capim KPK, Firli mengakui pertemuannya dengan TGB.

Namun, Firli mengklaim tidak melanggar kode etik terkait pertemuan tersebut.

Firli mengaku sudah meminta izin kepada Pimpinan KPK untuk menghadiri sebuah acara di NTB.

Di NTB, Firli mengaku diundang untuk bermain tenis di sana saya diundang bermain tenis.

Di lapangan tenis itu, Firli bertemu secara tidak sengaja dengan TGB.

Saat itu, TGB datang ke lapangan tenis setelah beberapa saat Firli bermain tenis. Firli mengaku sempat diklarifikasi oleh lima pimpinan KPK terkait pertemuan tersebut pada pertengahan Maret 2019.

Setelah proses klarifikasi, Firli mengklaim tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukannya terkait pertemuan dengan TGB.

"Unsurnya tidak ada. Saya tidak berhubungan dengan TGB. Yang menghubungi Danrem. Simpulan akhir tidak ada pelanggaran. Bisa ditanya ke Pak Alexander dan pak Laode," katanya.

Terkait dengan gratifikasi, Firli membantahnya.

Firli membenarkan pernah menginap di hotel bernama Hotel Grand Legi di Lombok selama kurang lebih dua bulan karena anaknya masih SD sementara dia harus kembali ke Jakarta untuk berdinas.

Namun, Firli membantah biaya hotel selama dua bulan merupakan bentuk gratifikasi.

Semua tagihan hotel, kata Firli, sepenuhnya ia tanggung sendiri.

3. I Nyoman Wara (Auditor BPK)

Nyoman Wara merupakan auditor utama investigasi BPK.

Namanya mencuat saat KPK menangani kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim yang menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Atas permintaan KPK, BPK menghitung kerugian keuangan negara dari megakorupsi tersebut yang mencapai Rp 4,58 triliun.

Nyoman Wara pun sempat dihadirkan KPK sebagai ahli dalam persidangan dengan terdakwa Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2018 silam.

Bahkan, Nyoman Wara bersama BPK saat ini sedang menghadapi gugatan perdata yang diajukan Sjamsul melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tangerang, Banten.

Saat wawancara dan uji publik seleksi Capim KPK, Nyoman Wara pun menuturkan gugatan perdata yang dihadapinya.

Nyoman mengaku gugatan tersebut merupakan hak Sjamsul.

Baca: Lili Pintauli Siregar Jadi Satu-satunya Perempuan yang Masuk Dalam Daftar 10 Nama Capim KPK

Namun, Nyoman menegaskan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK maupun kehadirannya sebagai ahli di persidangan merupakan tugas sebagai auditor.

Nyoman mengatakan audit investigasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2017 menunjukkan adanya kerugian negara.

Sedangkan untuk audit tahun 2002 dan 2006, Nyoman menyebut tidak ada kerugian negara lantaran audit tersebut merupakan audit kinerja bukan audit untuk menghitung kerugian negara.

"Tahun 2002 dan 2006 beda, karena dulu audit kinerja, tapi bukan untuk menghitung kerugian negara, tahun 2017 untuk menghitung kerugian negara," jelas Nyoman.

4. Johanis Tanak (Jaksa)

Johanis saat ini menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Tanak pernah menjabat sebagai Kajari Karawang dan Kajati Sulawesi Tenggara.

Saat mengikuti wawancara dan uji publik, Johanis Tanak mengaku pernah dipanggil Jaksa Agung HM Prasetyo.

Peristiwa itu terjadi saat dirinya menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju yang merupakan Ketua Dewan Penasehat Partai NasDem Sulawesi Tengah.

Saat itu Johanis mengaku siap menerima arahan dari Jaksa Agung.

Kepada Jaksa Agung, Johannis mengaku menyampaikan kasus yang Bandjela Paliudju menjadi momentum bagi Prasetyo membuktikan integritasnya.

Selain soal 'intervensi' Jaksa Agung, Johanis Tanak juga menyebut OTT yang dilakukan KPK bisa menjadi penghalang atau penghambat pembangunan.

Baca: Dakwaan JPU di Sidang Kasus Narkoba Dianggap Sesuai, Kuasa Hukum Zul Zivilia Tak Ajukan Eksepsi

Investor yang sudah menanamkan investasi besar dalam suatu proyek tiba-tiba terhambat karena adanta OTT.

"Sekiranya OTT yang dikatakan itu kegiatan terencana. OTT itu suatu tindak pidana yang seketika terjadi. Kalau ada dan penyadapan, harusnya disampaikan daripada ditangkap disidik dan diperiksa sehingga menghabiskan uang negara" tutur Tanak.

5. Lili Pintauli Siregar (Advokat)

Lili dikenal sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Tak lagi mengabdi di LPSK, Lili kemudian mengurus kantor konsultan hukum pribadinya.

Namun baru jalan beberapa bulan ia maju sebagai calon pimpinan KPK.


6. Luthfi K Jayadi (Dosen)

Luthfi Jayadi merupakan Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang. Luthfi dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Kota Malang dan menjadi pendiri Malang Corruption Watch (MCW).


7. Nawawi Pamolango (Hakim)

Nawawi merupakan satu-satunya hakim karier yang masuk 10 besar seleksi Capim KPK periode 2019-2023.

Alexander Marwata memang berasal dari hakim.

Namun, Alex, sapaan Alexander Marwata merupakan hakim adhoc, sementara Nawawi merintis karir sebagai hakim sejak 1988.

Selama 30 tahun berkarier sebagai hakim, lulusan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi itu pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Poso, Wakil Ketua Pengadilan Bandung, Ketua Pengadilan Samarinda, dan Ketua Pengadilan Jakarta Timur.

Saat ini, Nawawi menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Pria kelahiran Manado, 28 Februari 1962 ini pun telah mengantongi sertifikasi hakim tipikor sejak 2006.

Nawawi pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar, diantaranya Luthfi Hasan Ishaaq, Fatonah, Irman Gusman, Patrialis Akbar itu


8. Nurul Ghufron (Dosen)

Nurul Ghufron tercatat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. Ghufron juga kerap menjadi saksi ahli bidang hukum di berbagai persidangan. 
Sebelum menjadi dosen PNS, pria kelahiran Madura, 22 September 1974 ini juga punya pengalaman sebagai lawyer.


9. Roby Arya Brata (Pegawai Sekretaris Kabinet)

Di antara 10 kandidat yang lolos seleksi, Roby Arya mungkin yang paling berpengalaman mengikuti seleksi Capim KPK.

Roby Arya yang kini menjabat Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab) tercatat telah dua kali ikut seleksi Pimpinan KPK yakni pada 2014 dan seleksi pimpinan KPK periode 2015-2019, namun gagal. 
Tak patah arang, Roby kembali ikut seleksi menjadi Penasihat KPK dan lagi-lagi gagal. Sebelum mengikuti seleksi Capim KPK periode 2019-2023, Roby mencoba peruntungan dengan mengikuti seleksi Sekjen KPK. Namun, gagal kembali.


10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)

Sigit saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sigit diketahui pernah menjadi anggota tim pelaksana Tim Reformasi Perpajakan yang dibentuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2016 silam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved