Senin, 6 Oktober 2025

Respons Menteri PPPA Sikapi Belum Tercapainya Target Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Keterwakilan perempuan di parlemen menjadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yambise saat ditemui usai mengisi acara diskusi Penguataan Kapasitas Anggota DPR dan DPD RI Terpilih di Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterwakilan perempuan di parlemen menjadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Berdasarkan hasil pemilihan umum periode 2019-2024, target keterwakilan perempuan menempati kursi legislatif belum juga terpenuhi.

Menteri PPPA Yohanna Yambise menuturkan, kendala terbesar yang dihadapi adalah perempuan masih memilih caleg laki-laki, ketimbang sesama perempuan

Selain itu, keluarga terutama suami juga tak memiliki kesadaran yang baik untuk mendukung karir politik istri.

Hal itu diungkap Menteri Yohanna usai mengisi acara diskusi "Penguataan Kapasitas Anggota DPR dan DPD RI Terpilih" di Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019).

Baca: Naomi Osaka dan Coco Gauff dapat Pujian dari Roger Federer

"Saya pikir hambatan utamanya, belum ada kesadaran penuh dari kaum perempuan untuk memilih perempuan. Mereka masih memilih laki-laki, dan banyak masukan ke saya bahwa banyak suami-suami tidak memberikan dukungan kepada istri agar bisa maju berkarir politik, serta perempuan tidak mempunyai banyak uang untuk bisa maju," ungkapnya.

Meski tak memenuhi target yang mencapai 30 persen di parlemen, dirinya tetap mengapresiasi kenaikan angka perempuan di kursi rakyat itu bila dibanding tahun sebelumnya.

Baca: Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A10, HP di Bawah Rp 2 Juta, Simak Fitur Unggulannya

Diketahui, pemilu sebelumnya menghasilkan 97 anggota DPR perempuan.

Sementara periode ini terdapat pertambahan 21 orang, menjadi 118 orang atau 20,5 persen dari 575 kursi DPR akan diduduki oleh perempuan.

"Sekitar 17,19 persen pemilu periode lalu sekarang pemilu 2019 naik jadi 20,25 persen. Kalau DPD sudah 30 persen," ujar menteri asal Papua ini.

Baca: Ahok BTP Didorong Jadi Menteri PAN-RB Dalam Kabinet Jokowi-Maruf

Ke depan ujar Yohanna, Kementerian PPPA sedang mempersiapkan grand design untuk mengedukasi perempuan maju ke ranah legislatif.

"Kami sebarluaskan ke seluruh Indonesia untuk dilakukannya edukasi, dan harapannya kita bisa ada ada kenaikan, karena target kami adalah 30 persen," harap dia.

Warning KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewanti-wanti anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mereka yang hingga kini belum menyerahkan LHKPN, punya waktu 7 hari terhitung sejak penetapan anggota terpilih, Sabtu (31/8/2019) sampai batas akhir, Sabtu (7/9/2019) besok.

"Kami berharap bagi partai-partai yang belum menyerahkan LHKPN, agar segera menyerahkan 7 hari setelah penetapan, setelah hari ini. Itu tanggal kalender. Jadi tanggal 7 (September) kami tunggu, hari terakhir," ungkap Komisioner KPU RI Ilham Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).

Baca: PKS Berharap Pansus Baru Pakai Aturan Lama Agar Pemilihan Wakil Gubernur DKI Tidak Kembali Molor

Katanya, anggota DPR terpilih dibebaskan apakah mau menyerahkan LHKPN ke masing-masing partai politik secara kolektif atau langsung ke KPU.

Ilham menegaskan, penyerahan LHKPN jadi syarat mutlak pelantikan anggota DPR terpilih.

Hal ini berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, dimana tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

Baca: Penasihat KPK: Tanggung Jawab 10 Nama Capim KPK Kini Berada di Tangan Presiden

"Karena salah satu syarat untuk dilantik adalah berdasarkan PKPU kita, itu mengumpulkan LHKPN kepada KPU," tegas dia.

Jika hingga batas akhir pelaporan LHKPN, masih ada anggota dewan terpilih tak kunjung menuntaskannya, maka KPU tidak akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar untuk dilantik Presiden RI Joko Widodo.

Baca: Tiket Murah Mega Premier Warkop DKI Reborn Part 3 dalam Rangka HUT Warkop DKI

Pelantikan yang bersangkutan bakal ditunda sampai dia menyerahkan LHKPN kepada KPU.

"Jika tidak sampai 7 September menyerahkan, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan, yang belum menyerahkan LHKPN, untuk dilantik oleh Presiden. Sampai kemudian dia memberikan laporan LHKPN," jelas Ilham.

Menurut data, legislator terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPU mencapai 84 persen. Sementara senator terpilih, 77 persen.

Jika dirinci, masih ada 85 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang tercatat belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal itu terungkap berdasarkan data KPU pada Sabtu, 31 Agustus 2019.

Meski dipandang sudah cukup patuh, Ilham berharap alasan mereka yang belum melapor LHKPN karena faktor adanya persoalan administratif di KPK. Bukan dari keengganan yang bersangkutan menyetor laporan harta kekayaannya.

"Saya berharap, belum dilaporkan karena memang masih ada persoalan administratif di KPK. Tapi bukan ketidakinginan, bukan keengganan dari calon terpilih, untuk melaporkan LHKPN," pungkas dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved