Selasa, 7 Oktober 2025

Rusuh di Papua

Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Sweeping Asrama Mahasiswa Papua

Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson N Simamora, mengkhawatirkan upaya berlebihan yang dilakukan aparat kepolisian dapat memperburuk masalah di Papua.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
IST
Puluhan mahasiswa Papua kembali mengibarkan Bendera Bintang Kejora dalam aksi demonstrasi menuntut referendum di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8). Di aksi ini mereka menuntut Presiden Jokowi menemui massa. Ada sekitar 4 buah bendera Bintang Kejora yang dikibarkan di depan Istana Negara oleh massa dari Papua menggunakan batang bambu. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah mahasiswa terlihat mengibarkan bendera Bintang Kejora persis di depan Istana Merdeka. Ada empat bendera bintang 

"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video," kata Nelson.

Puluhan mahasiswa Papua kembali mengibarkan Bendera Bintang Kejora dalam aksi demonstrasi menuntut referendum di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8). Di aksi ini mereka menuntut Presiden Jokowi menemui massa. Ada sekitar 4 buah bendera Bintang Kejora yang dikibarkan di depan Istana Negara oleh massa dari Papua menggunakan batang bambu.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah mahasiswa terlihat mengibarkan bendera Bintang Kejora persis di depan Istana Merdeka. Ada empat bendera bintang
Puluhan mahasiswa Papua kembali mengibarkan Bendera Bintang Kejora dalam aksi demonstrasi menuntut referendum di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8). Di aksi ini mereka menuntut Presiden Jokowi menemui massa. Ada sekitar 4 buah bendera Bintang Kejora yang dikibarkan di depan Istana Negara oleh massa dari Papua menggunakan batang bambu. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah mahasiswa terlihat mengibarkan bendera Bintang Kejora persis di depan Istana Merdeka. Ada empat bendera bintang (IST)

Penangkapan keempat dilakukan kepada Surya Anta. Surya diamankan ditangkap dua orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

"Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua," kata Nelson.

Pada saat ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua.

Tangkap 64 Orang di Jayapura

Terkait kerusuhan di Kota Jayapura, Kamis (29/08/2019) lalu, polisi sudah menangkap 64 orang pelaku.

Dari barang bukti yang diamankan polisi dari tangan para pelaku, diketahui mereka membawa beberapa jenis senjata yang digunakan untuk melakukan perusakan dan penjarahan. 

Sekira 300 orang peserta aksi unjuk rasa bersembunyi di kompleks kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Minggu (1/9/2019) sore pukul 14.30 WIT.
Sekira 300 orang peserta aksi unjuk rasa bersembunyi di kompleks kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Minggu (1/9/2019) sore pukul 14.30 WIT. (Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih)

Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono menyebut bila senjata tersebut telah dipersiapkan dengan baik.

"Peralatan yang mereka siapkan, ada pisau, katapel yang semua bentuknya sama, kemudian alat besi sama semua dan gagangnya pun seragam, batu, dan yang sebelah kiri adalah hasil jarahan mereka," ujarnya di Jayapura, Sabtu (31/08/2019).

Menurut dia para pelaku ditangkap di beberapa lokasi pada Jumat (30/08/2019). Selain merusak, para pelaku juga melakukan penjarahan dan beberapa buktinya telah diamankan Polda Papua.

Sekira 300 orang peserta aksi unjuk rasa yang bersembunyi di kompleks kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Minggu (1/9/2019) sore pukul 14.30 WIT. (Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih)
Sekira 300 orang peserta aksi unjuk rasa yang bersembunyi di kompleks kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Minggu (1/9/2019) sore pukul 14.30 WIT. (Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih) (Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih)

"Dari bukti yang kita kumpulkan, ada juga sepeda motor hasil jarahan mereka, ada motor baru juga diambil, kemudian Sembako, ini semua sudah kita amankan," tutur Toni.

Sebuah bangunan tampak hangus dan rusak, di Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/8/2019). (ISTIMEWA)
Hingga kini, dari 64 orang yang telah diamankan, Pooda Papua sudah menetapkan 28 orang sebagai tersangka.

Sebanyak 17 tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Sebelumnya, massa menggelar demo menyikapi dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Massa membakar ruko, perkantoran dan gedung pemerintah. Selain itu, massa membakar kendaraan roda dua dan roda empat, serta melakukan perusakan.

Tampak sejumlah pertokoan di salah satu ruas jalan di Kota Jayapura pada Jumat (30/8/2019) masih ditutup warga.
Tampak sejumlah pertokoan di salah satu ruas jalan di Kota Jayapura pada Jumat (30/8/2019) masih ditutup warga. (ISTIMEWA)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved