Rusuh di Papua
Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Sweeping Asrama Mahasiswa Papua
Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson N Simamora, mengkhawatirkan upaya berlebihan yang dilakukan aparat kepolisian dapat memperburuk masalah di Papua.
"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video," kata Nelson.

Penangkapan keempat dilakukan kepada Surya Anta. Surya diamankan ditangkap dua orang polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.
"Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua," kata Nelson.
Pada saat ini semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua.
Tangkap 64 Orang di Jayapura
Terkait kerusuhan di Kota Jayapura, Kamis (29/08/2019) lalu, polisi sudah menangkap 64 orang pelaku.
Dari barang bukti yang diamankan polisi dari tangan para pelaku, diketahui mereka membawa beberapa jenis senjata yang digunakan untuk melakukan perusakan dan penjarahan.

Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono menyebut bila senjata tersebut telah dipersiapkan dengan baik.
"Peralatan yang mereka siapkan, ada pisau, katapel yang semua bentuknya sama, kemudian alat besi sama semua dan gagangnya pun seragam, batu, dan yang sebelah kiri adalah hasil jarahan mereka," ujarnya di Jayapura, Sabtu (31/08/2019).
Menurut dia para pelaku ditangkap di beberapa lokasi pada Jumat (30/08/2019). Selain merusak, para pelaku juga melakukan penjarahan dan beberapa buktinya telah diamankan Polda Papua.

"Dari bukti yang kita kumpulkan, ada juga sepeda motor hasil jarahan mereka, ada motor baru juga diambil, kemudian Sembako, ini semua sudah kita amankan," tutur Toni.
Sebuah bangunan tampak hangus dan rusak, di Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/8/2019). (ISTIMEWA)
Hingga kini, dari 64 orang yang telah diamankan, Pooda Papua sudah menetapkan 28 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 17 tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, tujuh orang dijerat pasal pencurian yakni pasal 365 KUHP, satu orang tersangka pembakaran dan disangkakan dengan pasal 187 KUHP, tiga orang dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan dua orang lainnya dikenakan pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Sebelumnya, massa menggelar demo menyikapi dugaan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Massa membakar ruko, perkantoran dan gedung pemerintah. Selain itu, massa membakar kendaraan roda dua dan roda empat, serta melakukan perusakan.
