Pemindahan Ibu Kota Negara
Lokasi Ibu Kota Baru RI di Ternyata Terkepung Izin Tambang Batu Bara
Tak sedikit izin pertambangan batu bara dan kehutanan beroperasi di wilayah Samboja, Kutai Kertanegara dan Sepak, Penajam Paser Utara (PPU).
Namun, dia menegaskan, kawasan itu termasuk dalam hutan tanaman industri (HTI).
Dengan begitu, status kepemilikan lahan ada di tangan pemerintah.
“Bu Siti (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya) sudah menegaskan kepada saya bahwa ada Peraturan Pemerintah yang memungkinkan pemerintah anytime bilang saya butuh lahan ini,” ujar Bambang.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan kajian pemindahan ibu kota baru di rumah dinasnya, Jl Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Terkait kompensasi lahan yang sudah ditanami oleh PT ITCI, Bambang menyebut, itu kemungkinan akan diganti per pohon yang sudah ditanam. “Itu pun biayanya enggak gede dan enggak sampai miliaran,” katanya.
Terkait IUP di kawasan ibu kota baru, Bambang menegaskan, semua proses perpanjangan izinnya akan disetop.
Dengan demikian, pembangunan tak terganggu oleh kepemilikan lahan atau bekas pertambangan.
“Kan, kami cadangkan lahan untuk jangka panjang, jadi ya kami tunggu sampai habis izinnya. Semua izin yang di situ enggak akan diperpanjang. Yang bisa diambil, segera diambil,” tutur Bambang.
Kemudian, lanjut Bambang, untuk lubang eks-tambang, pihaknya akan merehabilitasinya kembali dengan penimbunan tanah atau menjadikan itu sebagai danau.
Di tempat terpisah, tokoh masyarakat Samboja, H Abu (62) saat ditemui Tribunkaltim.co pada Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, pemerintah membangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur demi kemaslahatan bersama.
Masyarakat yang memiliki lahan bersinggungan dengan area IKN seharusnya tak boleh mempersulit keadaan.
Dari pengalaman H Abu, untuk pembangunan infranstruktur publik, bila bersinggungan dengan lahan warga maka pemerintah bakal mengganti sesuai dengan nilai jual objel pajak (NJOP) lahan.
"Kalau ada di dalamnya (lahan) ada tanam tumbuh, mungkin itu bisa dimusyawarahkan dengan yang punya tanaman," tuturnya sambil tersenyum.
Terkecuali yang membeli swasta atau pihak selain pemerintah, maka tak ada salahnya pemilik lahan mematok harga tinggi. Lantaran punya kepentingan komersil yang menguntungkan pribadi atau golongan semata.