Selasa, 7 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Lokasi Ibu Kota Baru RI di Ternyata Terkepung Izin Tambang Batu Bara

Tak sedikit izin pertambangan batu bara dan kehutanan beroperasi di wilayah Samboja, Kutai Kertanegara dan Sepak, Penajam Paser Utara (PPU).

Editor: Sugiyarto
Tribun Kaltim/Fachmi Rachman
Pemandangan dari udara kawasan Desa Semoi II, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Desa Semoi II menjadi salah satu kawasan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara yang akan menjadi lokasi pusat pemerintahan Ibu Kota Negara yang baru di Kaltim. Tribun Kaltim/Fachmi Rachman 

Data versi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim terdapat 1.190 IUP di Kalimantan Timur dan 625 izin di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di Kecamatan Samboja terdapat 90 izin pertambangan, di Bukit Soeharto pun terdapat 44 izin tambang batu bara.

Eddy membantah Bukit Soeharto dikavling izin tambang. Jika ada izin masuk hutan, maka kemungkinan izin tersebut terbit di kabupaten sebelum kewenangan pertambangan beralih ke Kaltim sebagaimana Undang-Undang 23 tahun 2014 terkait peralihan kewenangan.

Masih data Jatam, di Kabupaten Penajam Paser Utara juga terdapat banyak izin terutama di Kecamatan Sepaku.

"Di sana ada lahan konsensi HPH yang dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama. Dugaan kuat milik Hashim Djojohadikusumo (adik Prabowo Subianto)," ungkap Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.

Menurut Rupang, kondisi Kaltim kini memprihatinkan. Sebab, seluruh wilayah kabupaten dan kota sudah tersandera konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan izin kehutanan.

Sisanya adalah hutan lindung. Ini juga yang akan ditargetkan untuk ibu kota. Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim Baihaqi Hazami mengakui adanya izin pertambangan di sekitar Bukit Soeharto.

Hanya ia tak bisa menjelaskan detailnya karena sedang berada di luar kota.

Pemerintah daerah, Gubernur Kaltim Isran Noor beserta kepala daerah kabupaten kota lainnya, sambut positif keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Ibu Kota Indonesia di Kaltim. 

Berbeda halnya, menyadur dari Kompas.id, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik pemindahan ibu kota yang disebut hanya akan menguntungkan pemilik konsensi pertambangan batu bara dan penguasa lahan skala besar di Kaltim.

Catatan Jatam Kalimantan Timur, terdapat 1.190 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Secara khusus di Kabupaten Kutai Kertanegara ada 625 IUP.

Tak hanya itu, berdasarkan catatan Jatam, mayoritas lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara dikuasai oleh PT ITCI Kartika Utama.

Total lahan yang dikuasai ialah 173.395 hektar membentang di Penajam Paser Utara, Kutai Kertanegara dan Kutai Barat.

Hal ini diketahui dari SK IUPHHK-HA: 160/Menhut-II/2012, tertanggal 27 Maret 2012.

KOMPAS

Penggalian tambang batubara yang masih beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (23/11/2018). Kawasan konservasi alam ini seharusnya dilindungi dan terbebas aktivitas pertambangan yang berakibat kerusakan hutan dan lingkungan serta sumber daya alam seperti air bersih.

Menanggapi kritikan itu, Bambang mengakui bahwa di lahan seluas 6.000 hektar di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, yang akan dibangun pusat pemerintah ibu kota baru itu dimiliki oleh PT ITCI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved