Kamis, 2 Oktober 2025

Fahri: Ada Dorongan Kuat dari Pemerintah Rampungkan RKUHP

Fahri mengatakan tidak masalah RKUHP tersebut disahkan anggota DPR periode 2014-2019 asal ada kesepakatan terhadap sejumlah pasal

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/SENO
Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa ada dorongan kuat dari pemerintah untuk merampungkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dorongan tersebut karena KUHP yang ada saat ini merupakan warisan Belanda.

"Ya memang itu namanya undang-undang umurnya udah ratusan tahun. Itu kan undang-undang Belanda. Jadi, satu sisi kita sudah merdeka 74 tahun, tapi undang-undang pidana yang kita pakai masih jaman belanda kan. Jadi memang ada dorongan kuat terutama dari Pemerintah ya supaya segeralah undang-undang belanda itu berakhir," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (29/8/2019).

Fahri mengatakan tidak masalah RKUHP tersebut disahkan anggota DPR periode 2014-2019 asal ada kesepakatan terhadap sejumlah pasal yang masih menjadi perdebatan. 

Baca: Papua Kembali Rusuh, Legislator PKS: Pemerintah Gagal Tangani Indonesia Timur

"Tapi juga ada kritik-kritik yang saya dengar, mudah-mudahan mereka selesaikan. Karena engga banyak saya lihat. Misalkan saya lihat itu, laporan presiden itu, saya dengar itu katanya delik aduan, presiden harus melapor. Sama aja kaya dulu. Keputusan MK juga begitu,"katanya.

Baca: Ada Masalah di Baterai, Garuda Larang Penumpang Bawa Macbook Pro 15 Inci

Fahri mengatakan hal yang lumrah, RKUHP mendapat kritikan. Karena menyangkut aturan yang telah ada puluhan tahun. Namun Fahri berharap RKUHP segera dirampungkan agar Indonesia memiliki aturan hukum sendiri, bukan warisan belanda.

"Ya memang engga bisa dihindari bersih dari kritik. Karena itu dinamika, membahas itu istilahnya udah puluhan tahun gak selesai-selesai kan. Jadi memang tidak mungkin tidak dikritik karena itu UU lama. Bayangkan kita sudah merdeka 74 tahun masih menggunakan UU belanda," katanya.

Adapun menurut Fahri 7 poin yang masih diperdebatkan dalam RKUHP yakni, masalah penghinaan presiden, LGBT, pasal kumpul kebo, penistaan agama, gangguan terhadap pemakaman dan jenazah, pasal hoaks, pasal pesta dan keramaian, dan hukum adat.

"Saya kira bisalah itu mengambil keputusan. Nanti kan ada judicial review. Kalau masyarakat engga puas kan dia bisa ke MK. itu dia bisa bawa ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, kita ini, DPR sendiri 74 tahun masa engga bisa ngasih hadiah kepada republik ini dengan sebuah undang-undang yang berulang terus, berkali-kali," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved