Ada Ancaman 12 Tahun Penjara Bagi Pelaku Oral Seks di RUU KUHP
RUU KUHP ini juga memuat bagian mengenai bagian Kekerasan Seksual. Bagian Kekerasan Seksual masuk dalam BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh.
b. persetubuhan dengan Anak; atau
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Juga pada Pasal 480 ayat (3):
(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Mereka pelaku perkosaan tersebut, berdasarkan Pasal 480 ayat (1) bisa dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."