Minggu, 5 Oktober 2025

Lindungi Infrastruktur Kritis, BSSN Dorong RUU KKS Segera Disahkan

Penguatan strategi, regulasi dan kebijakan terkait IKN di ranah siber sangat dibutuhkan.

Editor: Hasanudin Aco
Ist for tribunnews.com
CAPTION FOTO: Kepala BSSN Letjen (Purn) Hinsa Siburian (ketiga dari kanan) diapit moderator dan pembicara sesi diskusi pada Symposium on Critical Information Infrastructure Protection (CIIP-ID) di Kuta, Bali, Rabu (28/8). Berperan sebagai pembicara pada diskusi tersebut dari kiri-kanan: Plt Deputi Proteksi BSSN Agung Nugraha, Tamra H. Greig Pejabat Ekonomi Kedutaan Besar Amerika Serikat, Samuel Grunhard Sekretaris Infrastruktur Kritis Departemen Dalam Negeri Australia, Carmen Elena Cirnu dari National Institute fot Research and Deplovment Informatics (ICI), Rumania. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penguatan strategi, regulasi dan kebijakan terkait Infrastruktur Informasi Kritis Nasional (IKN) khususnya yang mengatur tentang keamanan dan pertahanan di ranah siber sangat diperlukan.

Regulasi akan menjadi landasan hukum untuk mengelola perlindungan IKN dan IIKN sesuai konstitusi Indonesia yakni melindungi seluruh rakyat Indonesia dari serangan siber hingga mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bangsa di era digital.

Ungkapan itu dijelaskan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Letjen (Purn) Hinsa Siburian, usai membuka Simposium Infrastruktur Informasi Kritis CIIP-ID Summit 2019 di Bali, Rabu (28/8/2019).

"Seperti kita ketahui, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) ini inisiatif dari DPR RI. Saya dalam hal ini sebagai BSSN sangat hormat dan berterimakasih kepada dewan yang terhormat yang memiliki inisiatif. Ini wujud bahwa anggota dewan yang mewakili rakyat indonesia mengerti apa yang sedang dan apa kemungkinan yang akan terjadi terkait siber," ujar Hinsa.

Baca: Kominfo Dukung RUU Keamanan & Ketahanan Siber untuk Lengkapi UU ITE

BSSN, kata dia, telah berusaha keras agar Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur ruang siber nasional.

Saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) tinggal menunggu disahkan DPR RI.

"Perlu pengaturan regulasi supaya berjalan aman dan lancar. dan merupakan kewajiban negara sesuai konstitusi untuk melindungi dari serangan siber. Jadi ancaman itu berkembang, dulu mungkin tidak terbanyangkan ada serangan yang tidak terlihat, selalu secara visual. Ini tidak terlepas dari perkembangan pengetahuan, tapi di situ juga ada ancaman. Di situlah diperluakan kehadiran negara. Karena itu kita harap (RUU KKS) di masa tugas DPR ini bisa disahkan," tegas Hinsa.

Hinsa Siburian mengatakan aspek terpenting dari Symposium on Critical Information Infrastructure Protection (CIIP-ID) Summit 2019 adalah sebagai ajang koordinasi dan sinergi dengan para stakeholder terkait.

Agenda rutin CIIP-ID Summit melibatkan perwakilan pemerintah dari berbagai negara, sektor privat, industri hingga pakar ICT dan akademisi nasional dan internasional.

"CIIP-ID merupakan sebuah upaya membangun kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak. Kami serap gagasan, ide, pengalaman, best practice, dan strategi dalam hal pengamanan infrastruktur kritikal," kata Hinsa.

Hinsa menyampaikan terdapat empat pilar dalam perkembangan teknologi 4.0 yakni Big Data, IoT, inetrnet of services dan cyber security.

Perkembangan teknologi, kata dia, membuat kehidupan lebih mudah dan terkoneksi, tapi di waktu yang sama terdapat ancaman.

Ancaman terbesar adalah kepada Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional (IIKN) yang bisa diatasi dengan berkoordinasi dan berkolaborasi.

"Maka aset dan sistem yang esensial dan vital di dunia digital harus dilindungi. Dalam beberapa tahun terakhir terjadi insiden dan serangan siber di berbagai negara. Insiden itu menimpa berbagai sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Senada dengan Hinsa, di tempat yang sama, Ketua Bidang Keamanan Siber Asosiasi Penyelanggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Eddy S. Jaya mengungkapkan bahwa keamanan dan ketahanan siber sangat berpengaruh kepada tingkat penetrasi pengguna internet.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved