Pemindahan Ibu Kota Negara
Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah: Status Daerah Khusus Akan Dicabut hingga Kata Anies
Inilah nasib Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur. Status daerah khusus akan dicabut, ini kata Anies Baswedan.
Inilah nasib Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur. Status daerah khusus akan dicabut, ini kata Anies Baswedan.
TRIBUNNEWS.COM - Begini nasib Jakarta setelah ibu kota baru pindah ke Kalimantan Timur.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan ibu kota negara (IKN) pindah dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengumuman ini disampaikan Jokowi di Istana Negara, Senin (26/8/2019) kemarin.
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertangera, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Baca: Galaunya Amel Carla Saat Tanah Kelahirannya Bakal Jadi Ibu Kota Negara
Baca: Deretan Foto & Video Pesona Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Ibu Kota Indonesia yang Baru
Lantas, bagaimana nasib Jakarta setelah ibu kota resmi pindah ke Kaltim pada 2024 nanti?
Diketahui, Jakarta sudah menjadi pusat pemerintahan sejak masih bernama Batavia pada masa Hindia Belanda.
Secara de facto, Jakarta menjadi ibu kota Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Meski demikian, secara konstitusional, Jakarta ditetapkan sebagai ibu kota Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.
Inilah nasib Jakarta saat ibu kota Indonesia resmi pindah ke Kaltim pada 2024, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Jakarta tetap jadi prioritas pembangunan

Jokowi menegaskan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bukan salah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ini bukan salah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan. Tetapi lebih karena besarnya beban yang diberikan perekonomian Indonesia kepada Pulau Jawa dan Jakarta," kata Jokowi.
Oleh karenanya, Jokowi mengingatkan, Jakarta tidak akan dilupakan.
"Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan terus dikembangkan jadi kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa berskala regional dan global," katanya.
Menurut dia, sudah ada anggaran sebesar Rp 571 triliun untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan program urban regeneration.
Jokowi menegaskan, rencana itu tetap terus dijalankan.
"Pembahasannya sudah pada level teknis dan siap dieksekusi," katanya.
Baca: Kata Wakapolri soal Pemindahan Ibu Kota
Baca: Kadin Ajak Pengusaha Dukung Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim
2. Status daerah khusus akan dicabut

Setelah ibu kota resmi pindah ke Kaltim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) akan dicabut dari Jakarta.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, Jakarta dapat bertransformasi menjadi daerah khusus untuk perekonomian.
"Ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi, hehehe."
"Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).
Meski status DKI dicabut dari Jakarta, Akmal menyebut Jakarta tetap berpeluang menjadi daerah otonomi khusus.
Menurut Akmal, pemberian status daerah otonomi khusus kepada Jakarta akan diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah.
"Khusus tidak khusus kan terserah bapak Presiden. Karena kan kenapa diberi khusus, karena keputusan bapak Presiden bersama DPR RI," ujar Akmal.
Ia pun mencontohkan pemberian status daerah otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang didasari oleh undang-undang yang dibuat DPR.
3. Jakarta bisa jadi daerah ekonomi khusus

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menuturkan, Jakarta bisa dijadikan sebagai daerah khusus pusat ekonomi.
"Bisa saja Jakarta tetap menjadi daerah khusus, tapi daerah khusus ekonomi karena kan pemerintahanya sudah bergeser," ujar Refly kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2019).
Ia menjelaskan, DKI Jakarta merupakan pusat dari pemerintahan dan ekonomi karena menyandang status sebagai Ibu Kota.
Otomatis, jika pusat pemerintahan pindah, maka Jakarta hanya menjadi pusat ekonomi.
Dengan demikian, Jakarta tetap bisa menjadi daerah khusus dalam hal ekonomi meskipun Ibu Kota-nya berpindah ke luar Pulau Jawa.
Kendati demikian, tuturnya, hal tersebut tergantung pada kajian dari pemerintah, apakah akan memberikan status daerah khusus ke Jakarta atau tidak.
"Kalau pemerintah memberikan status daerah khusus pada Jakarta, maka Jakarta memiliki kekhususan tersendiri, misalnya tidak membutuhkan DPRD kabupaten/kota."
"Namun, jika tidak menyandang status daerah khusus, maka Jakarta akan seperti provinsi lain, memiliki DPRD kabupaten/kota, pemilihan bupati dan wali kota," jelasnya.
4. Anies Baswedan bicara nasib Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pembangunan di Jakarta melalui konsep urban regeneration akan terus berjalan meski ibu kota negara pindah,
Ia telah membicarakan hal itu dengan Jokowi sebelum Presiden mengumumkan lokasi baru yang akan menjadi ibu kota negara.
"Yang disebutkan oleh Bapak Presiden sebagai satu item, rencana melakukan urban regeneration di Jakarta tetap jalan terus," ujar Anies di Stasiun MRT Istora Mandiri, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (26/8/2019).
Anies menyampaikan, rencana urban regeneration di Jakarta justru akan dipercepat.
Urban regeneration ditargetkan dikerjakan sampai 2030.
"Ibu kota, pusat pemerintahan, memang direncanakan berada di Kalimantan Timur, tetapi kegiatan pembangunan di Jakarta tidak otomatis berhenti, justru itu akan dipercepat."
"Kami targetkan sampai dengan tahun 2030," kata dia.
Kementerian Keuangan, lanjut Anies, saat ini sedang memfinalisasi pendanaannya.
Skema pendanaan itu dibagi tiga fase.
Pendanaan itu akan disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Keuangan, Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan, dan Kementerian Perhubungan.
"Nanti ada fase jangka pendek, 2019-2022. Lalu menengah, 2022-2025. Lalu yang panjang, 2025-2030," ucap Anies.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Nursita Sari/Christoforus Ristianto/Ardito Ramadhan/Ihsanuddin)