Pemindahan Ibu Kota Negara
Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah: Status Daerah Khusus Akan Dicabut hingga Kata Anies
Inilah nasib Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur. Status daerah khusus akan dicabut, ini kata Anies Baswedan.
Menurut dia, sudah ada anggaran sebesar Rp 571 triliun untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan program urban regeneration.
Jokowi menegaskan, rencana itu tetap terus dijalankan.
"Pembahasannya sudah pada level teknis dan siap dieksekusi," katanya.
Baca: Kata Wakapolri soal Pemindahan Ibu Kota
Baca: Kadin Ajak Pengusaha Dukung Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim
2. Status daerah khusus akan dicabut

Setelah ibu kota resmi pindah ke Kaltim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) akan dicabut dari Jakarta.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, Jakarta dapat bertransformasi menjadi daerah khusus untuk perekonomian.
"Ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi, hehehe."
"Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).
Meski status DKI dicabut dari Jakarta, Akmal menyebut Jakarta tetap berpeluang menjadi daerah otonomi khusus.
Menurut Akmal, pemberian status daerah otonomi khusus kepada Jakarta akan diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah.
"Khusus tidak khusus kan terserah bapak Presiden. Karena kan kenapa diberi khusus, karena keputusan bapak Presiden bersama DPR RI," ujar Akmal.
Ia pun mencontohkan pemberian status daerah otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang didasari oleh undang-undang yang dibuat DPR.
3. Jakarta bisa jadi daerah ekonomi khusus

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menuturkan, Jakarta bisa dijadikan sebagai daerah khusus pusat ekonomi.
"Bisa saja Jakarta tetap menjadi daerah khusus, tapi daerah khusus ekonomi karena kan pemerintahanya sudah bergeser," ujar Refly kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2019).