Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

KPU: Keputusan Status Pencalegan Mulan Jameela cs Hanya Mengikat Partai Gerindra

Mengenai adanya putusan pengadilan itu, dia menyerahkan, kepada Partai Gerindra untuk dibahas internal.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Instagram/mulanjameela1
Mulan Jameela 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum KPU RI, Setya Indra Arifin, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal status delapan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra tak mengikat KPU RI.

Menurut dia, putusan itu mengatur sengketa internal di Partai Gerindra dan tak memerintahkan KPU menetapkan Mulan Jameela cs sebagai anggota legislatif.

"Putusan ini tak langsung memerintahkan para pihak khususnya turut tergugat dalam hal ini KPU yang memiliki wewenang menetapkan calon terpilih itu. Tidak langsung memerintahkan kami menetapkan caleg a, b, c," kata Setya, Senin (26/8/2019).

Dia menegaskan, KPU akan tetap menetapkan caleg sesuai hasil Pemilu 2019. Mengenai adanya putusan pengadilan itu, dia menyerahkan, kepada Partai Gerindra untuk dibahas internal.

Baca: Soal Kebiri Kimia, Wakil Ketua Komisi IX DPR Lebih Setuju Kebiri Permanen

Baca: Hakteknas Ke-24, Teknologi Sangat Penting untuk Dorong Daya Saing Nasional

Baca: Frank Lampard Tak Ingin NGolo Kante Penuhi Panggilan Timnas Prancis

Hal ini, kata dia, karena hakim dalam putusannya mempersilakan Gerindra mengambil langkah-langkah administratif untuk memastikan para caleg itu menjadi anggota legislatif.

"Sebetulnya kami sudah menetapkan untuk DPRD. Kemudian mekanisme barangkali diserahkan pada mekanisme UU 7 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,-red)" ujar Setya.

Untuk penetapan caleg, dia menambahkan, Gerindra dapat memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memenangkan gugatan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya terhadap DPP Partai Gerindra.

Pihak penggugat termasuk Mulan Jameela sendiri tidak hadir dalam sidang ini. Sementara pihak tergugat 1, Partai Gerindra, dan tergugat 2, KPU, diwakili kuasa hukum masing-masing.

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Kedua, menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," ujar hakim Zulkifli di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Senin (26/8/2019).

Berdasarkan putusan hakim, pihak Partai Gerindra dan KPU diwajibkan untuk menetapkan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya sebagai anggota DPR sesuai dengan gugatan mereka.

"Menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para pengguat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," tutur hakim Zulkifli.

Hakim Zulkifli memberikan kesempatan kepada pihak Gerindra dan KPU untuk mengajukan kasasi terkait putusan ini.

Sebelumnya, Mulan Jameela bersama delapan caleg Partai Gerindra lainnya menggugat partainya secara perdata.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan