Pemilu 2019
KPU: Keputusan Status Pencalegan Mulan Jameela cs Hanya Mengikat Partai Gerindra
Mengenai adanya putusan pengadilan itu, dia menyerahkan, kepada Partai Gerindra untuk dibahas internal.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hendra Gunawan
Mereka menginginkan dinyatakan oleh Gerindra lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.
Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg. Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.
Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.