Pemindahan Ibu Kota Negara
PKS Minta Pemerintah Segera Kirim Naskah Akademis dan Landasan Yuridis Ke DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini meminta pemerintah segera mengirimkan naskah akademis dan landasan yuridis pemindahakan Ibu Kote ke Parlemen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Ibu Kota baru Indonesia berada di sebagian di kabupaten Penajam Utara dan sebagian Kutai Kartanegara, di Kalimantan Timur (Kaltim).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur bukan hanya domain eksekutif saja. Tapi wajib melibatkan legislatif atau DPR RI.
"Prosedur mesti ditempuh dengan benar. Pemindahan Ibu Kota bukan domain eksekutif saja tapi wajib melibatkan legislatif," ujar Wakil Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Senin (26/8/2019).
Baca: Senggol Kendaraan Roda Tiga, Akibatkan Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk Tronton
Karena itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini meminta pemerintah segera mengirimkan naskah akademis dan landasan yuridis pemindahakan Ibu Kote ke Parlemen.
"Paling baik monggo segera dikirim naskah akademis dan landasan yuridis lainnya," ucap mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 lalu ini.
Menurut dia, semua bisa dibahas dengan berbasis argumentasi ilmiah dan pertimbangan kepentingan nasional. Termasuk itu terkait pemindahan Ibu Kota negara.
"Tanpa pembahasan integral dikhawatirkan kita tidak punya roadmap pembangunan Ibu kota baru," tegasnya.
Jokowi Telah Kirim Surat ke DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.
Baca: Inilah Lima Kelebihan Samboja, Kecamatan di Kukar yang Akan Jadi Ibu Kota Baru RI
Untuk memuluskan keputusan tersebut, Jokowi pun mengaku telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersama-sama membuat undang-undang.
"Tadi pagi, saya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR RI dengan dilampiri hasil-hasil kajian mengenai calon ibu kota baru tersebut," papar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Menurut Jokowi, setelah dikirimnya surat tersebut, maka pemerintah akan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Pemerintah akan segera mempersiapkan RUU untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR," ucapnya.
Jokowi menjelaskan, kebutuhan dana untuk pembangunan ibu kota baru kurang lebih Rp 466 triliun, yang bersumber dari APBN sebesar 19 persen.
Baca: Dikhawatirkan Conflict of Interest, Pengacara Koruptor Diminta Mundur dari Panelis KPK
"Itu pun terutama berasal skema kerja sama pengelolaan aset di Ibu Kota baru dan di DKI Jakarta. Sisanya akan berasal dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi langsung swasta dan BUMN," papar Jokowi.