Minggu, 5 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Pengamat: Proses Politiknya Belum, Pemindahan Ibu Kota Jadi Terlihat Terlalu Terburu-buru

Pengumuman Ibu Kota baru Indonesia pindah ke Kalimantan Timur terkesan terburu-buru.

Editor: Adi Suhendi
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Hendri Satrio 

Rencana pemindahan ibu kota tersebut akan di umumkan dalam rapat paripurna, Selasa (27/8/2019).

Dalam rapat paripurna nanti, kajian pemindahan ibu kota hanya diumumkan dan tidak ada pengambilan keputusan.

Baca: Indonesia Bukan yang Pertama Pindah Ibu Kota. Negara Ini Juga Pernah Melakukannya

Baca: Korban Selamat Pembantaian ABK KM Mina Sejati: Ingin Tetap Hidup demi Temani Anak dan Cucu

Baca: Link Streaming: Aiman Menelisik Lokasi Ibu Kota RI di Kaltim

Baca: Bu Risma Dapat Surat dari FIFA, Surabaya Kandidat Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021

Baca: Ammar Zoni Sebut Wajah Calon Anak Kembarnya Sama Tapi Berbeda Saat Irish Bella Jalani USG Ketiga

Meski telah diumumkan dalam rapat paripurna, bukan berarti pemindahan ibu kota akan terlaksana.

Bola kini berada ditangan DPR yang akan membahas Rancangan undang-undang pemindahan ibu kota tersebut atas inisiatif pemerintah.

Indra mengatakan pihaknya kini masih menunggu kajian akademis atau rancangan undang-undang pemindahan ibu kota tersebut dari pemerintah.

"Yang penting adalah bahwa kami sekarang ini masih menunggu, di surat Pak Presiden kan menyampaikan mengusulkan RUU. sampai sekarang kita belum terima , kita belum bisa menyampaikan waktunya (pembahasan RUU) dong, jadi pemerintah harus menyampaikan dulu RUU tentang pemindahan ibu kota negara tersebut," katanya.

Ketua Komisi II, Zainudin Amali mengatakan rencana pemindahan ibu kota baru bisa diproses di DPR bila pemerintah telah mengajukan naskah akademik dan RUU pemindahan ibu kota.

"Yang dibutuhkan persetujuan kalau rancangan Undang undangnya sudah masuk nya sudah masuk. Kemudian ini (RUU pemindahanibu kota) bagaimana kita bahas atau kita tidak bahas, dan sebagainya," kata Amali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Bila kemudian dalam rapat paripurna RUU tersebut disetujui maka, selanjutnya akan dibawa ke rapat pimpinan untuk dilakukan pembahasan apakah akan dibentuk Pansus (panitia khusus) atau dibahas pada tingkat komisi.

Apabila RUU berkaitan dengan lintas bidangatau komisi maka akan dibentuk Pansus.

"Saya belum tahu, mana yang terkait langsung kan banyak komisi yang terkait. Saya beri contoh Undang-undang no 29/2007 tentang Jakarta sebagai ibukota itu dibahas di Pansus, berarti lintas komisi," katanya.

Di DPR sendiri menurut Amali, pemindahan ibu kota akan meliputi tiga aspek.

Pertama dalam hal legislasi, yakni pembuat RUU Ibu Kota, pengaggaran, dan juga pengawasan.

"Walaupun DPR sesuai dengan ketentuan, punya kekuasaan untuk membuat Undang-undang, tetapi pembahasan (ibu kota) yang pertama pemerintah, dan diundangkannya oleh presiden, kan gitu ya. Kemudian dalam kerangka anggaran kan dibahasnya di sini, dibahasnya di APBN. Dan pengawasan pelaksanaannya. Saya kira DPR kerja di 3 fungsi itu, tidak boleh kita keluar dari 3 fungsi DPR itu," katanya.

4 pertimbangan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved