Senin, 6 Oktober 2025

Ibu Kota Baru

Ibu Kota Baru RI: 9 Alasan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara Dipilih hingga Habiskan Rp446 T

Melalui konferensi pers, Jokowi menyatakan ibu kota baru RI bakal berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara

Penulis: Daryono
twitter/KemenPUPR
Peta Kalimantan, terdapat Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara sebagai lokasi ibu kota baru RI 

"Perlu kami sampaikan bahwa toal kebutuhan untuk ibu kota baru kurang lebih Rp 466 T," kata Jokowi. 

Presiden Jokowi umumkan ibu kota baru, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Presiden Jokowi umumkan ibu kota baru, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Baca: 3 Stadion Megah Bertaraf Internasional yang Terletak di Ibu Kota Baru Indonesia

Menurut Jokowi, dana pemindahan ibu kota itu tidak seluruhnya berasal dari APBN. 

Dana yang bersumber dari APBN hanya 19 persen dari total kebutuhan. 

Sisanya bakal berasal dari KPBU, investasi swasta dan BUMN. 

"Nantinya 19 persen akan berasal dari APBN. Itupun berasal dari skema kerjasama pengeloaan aset di ibukota baru dan di DKI Jakarta. Sisanya akan berasal dari KPBU (kerjasama pemerintah dan badan usaha) serta investasi langsung swasta dan BUMN."

3. Kritik DPR

Atas pengumuman lokasi ibu kota baru RI, kalangan DPR memberikan kritik. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mempermasalahkan pengumuman pemindahan ibu kota yang dilakukan Jokowi

Semestinya, pengumuman itu dilakukan setelah rancangan undang-undang tentang pemindahan ibu kota rampung terlebih dahulu.

"Menurut saya, ini prosedur yang salah dan harus diperbaiki. Mestinya begini, Pak Presiden sudah bilang (pada) 16 Agustus minta izin (memindahkan ibu kota). Bukan seperti itu. Mana rancangan undang-undangnya? Mana naskah akademisnya? Habis itu DPR akan punya musyawarah," ujar Mardani ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Politikus PKS itu menekankan, rencana pemindahan ibu kota negara bukan hanya kewenangan eksekutif saja, melainkan juga legislatif.

MPR dan DPR RI harus terlibat dalam proses pemindahan ini.

Sudah menjadi prosedur yang lazim bahwa sebelum kebijakan besar dieksekusi, ada landasan yuridis yang harus diselesaikan.

Selanjutnya, kajian akademis juga harus dilakukan, menyusul setelah itu yakni kajian ekonomis dan geografis.

Jadi, lanjut Mardani, pemerintahan Jokowi boleh saja bekerja cepat, tetapi prosedur tetap tidak boleh ditabrak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved