Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap di Bekasi

Diperiksa KPK 5 Jam Terkait Korupsi Meikarta, Deddy Mizwar Pilek

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar merampungkan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/8/2019) sore.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/8/2019) sore. 

Tapi dia malah berseloroh hanya membawa tisu karena sedang menderita penyakit pilek.

"Enggak ada, enggak bawa apa-apa, cuma bawa tisu, pilek," selorohnya.

Aktor kawakan Indonesia itu menyebut tidak ditanya soal adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus Meikarta.

Deddy juga mengaku tidak kenal dengan Bartholomeus Toto, mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang yang juga tersangka dalam kasus ini.

"Enggak, enggak kenal, cuma Pak Iwa. Enggak kenal, enggak kenal, baru dikasih tahu sama Pak Toto, saya enggak tahu," ucapnya.

"Kasih keterangan soal pihak-pihak yang ikut terima suap?" konfirmasi pewarta lebih jauh.

"Enggak, enggak ada. Cuma menggali tentang rapat-rapat BKPRD dengan keputusan-keputusannya, jalannya rapat, apa saja yang dibahas dirapat tersebut ya," Deddy menjelaskan.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar 564
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/8/2019) sore.

"Kalau hasil rapat rata-rata sama. Tetapi setelah dari rapat-rapat tadi, ada surat-surat apa lagi ya itu yang tadi konfirmasinya. Saya juga enggak tahu sampai sejauh mana kebenarannya itu. Banti lah disidang lah kita lihat, mungkin juga saya diundang lagi disidang. Jalan-jalan lagi ke Bandung. Makasih ya," ucap Deddy seraya meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Sekadar informasi, BKPRD Jawa Barat memberikan rekomendasi lahan yang dapat digunakan proyek Meikarta seluas 84,6 hektare, pada akhir Desember 2017.

Rekomendasi lahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini diperuntukan guna membangun proyek Meikarta seluas 500 hektare. Deddy menjabat sebagai Kepala BKPRD kala itu.

Diketahui dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun, pembahasan Raperda tingkat provinsi itu mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh BKPRD, sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.

Baca: Dua Produk Sasa Berhasil Sabet Top Brand 2019

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved