Selasa, 30 September 2025

OTT KPK di Yogyakarta

KPK Beberkan Konstruksi Kasus Suap Proyek yang Menjerat Jaksa Pada Kejari Yogyakarta dan Surakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan awal mula kasus suap di Yogyakarta hingga dilakukan OTT KPK

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). 

Pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, kemudian 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, serta pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan.

"Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," kata Alex.

Sebelum sisa 2 persen fee itu direalisasikan, KPK pun melakukan OTT pada Senin (19/8/2019) atau pada saat pembayaran 1,5 persen fee atau sebesar Rp110.870.000.

Tim KPK mengamankan uang tersebut dari tangan Eka di dalam rumahnya. Uang itu diberikan menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

Setelah mengamankan Eka dan uang tersebut, tim satgas KPK secara paralel memgamankan Gabriella di kantornya sekitar pukul 15.27 WIB. Semua pihak yang diamankan itu pun dibawa ke Mapolresta Solo, dan kemudian pada keesokan harinya dibawa ke Jakarta.

Sementara itu, Satriawan Sulaksono masih belum diamankan oleh KPK. Lembaga antirasuah meminta Satriawan untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses lebih lanjut.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka dan Satriawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Sebagai pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). 

Sementara, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) dijerat sebagai penerima suap.

Penetapan ketiganya bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/8/2019) di Yogyakarta dan Solo.

Baca: Vanesha Prescilla Lebih Suka Pakai Makeup Natural Ketimbang Tampil Menor

Baca: Polri Diminta Usut Aktor di Balik Kerusuhan di Papua

Baca: Diikuti Pelari dari 50 Negara, Maybank Indonesia Gelar Maybank Marathon 2019 di Bali

Baca: Pelatih Persib Isyaratkan Ingin Pulangkan Febri Hariyadi dari Timnas Indonesia

Saat itu, KPK mengamankan lima orang.

Mereka antara lain, Eka Safitra, Gabriella Yuan Ana, Anggota Badan Layanan Pengadaan, Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim, dan Direktur PT Manira Arta Mandiri Novi Hartono.

"KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan Pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019 pada Senin, 19 Agustus 2019," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved