OTT KPK di Yogyakarta
KPK Beberkan Konstruksi Kasus Suap Proyek yang Menjerat Jaksa Pada Kejari Yogyakarta dan Surakarta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan awal mula kasus suap di Yogyakarta hingga dilakukan OTT KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Sebagai pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA).
Sementara, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) dijerat sebagai penerima suap.
Penetapan ketiganya bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/8/2019) di Yogyakarta dan Solo.
Baca: Cerita Ansari Kadir Tak Kenali Calon Partner Bisnisnya Ternyata Anak Presiden Jokowi
Baca: Terima Suap Rp 221 Juta, KPK Tetapkan 2 Jaksa di Kejari Yogyakarta dan Surakarta Sebagai Tersangka
Baca: Ejekan Gendut Berujung Maut: Gadis Ini Tusuk Pacarnya hingga Tewas
Mereka antara lain, Eka Safitra, Gabriella Yuan Ana, Anggota Badan Layanan Pengadaan, Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Baskoro Ariwibowo, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim, dan Direktur PT. Manira Arta Mandiri Novi Hartono.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus ini bermula saat Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksakanan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.
Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota Tim TP4D ini adalah Eka Safitra selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Eka, kata Alexander, memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan Sulaksono. Satriawan pun mengenalkan Eka kepada Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT. Manira Arta Rama. Gabriella adalah pihak yang mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP tersebut.
Eka bersama pihak-pihak dari PT. Manira Arta Rama, yaitu Direktur Utama Gabriella, Direktur Novi Hartono dan komisarisnya, melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan tersebut dapat mengikuti dan memenangkan lelang.
Baca: Siap-siap, Lelang 25 Kendaraan Dinas Sampang akan Digelar Bulan Depan
Baca: Respons Manchester United soal Ejekan Rasialis yang Diterima Paul Pogba
"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS), maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Eka selaku Tim TP4D kemudian mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan Tenaga Ahli K3.
"ESF mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," kata Alex.
Gabriella, Novi, dan satu pihak lainnya berinisial NAA kemudian menggunakan bendera perusahaan lain yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk mengikuti lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
"Penawaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan GYA mendapat peringkat 1 dan 3 pada penilaian lelang. Pada tanggal 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar," ujar Alex.
Para pihak terkait Diduga menyepakati komitmen fee yang sebesar 5 persen dari nilai proyek. Alex menyebutkan terdapat beberapa 3 kali realisasi pemberian uang.