Jadi Tersangka di KPK, Kemenkeu Langsung Pecat Dua Pegawainya
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati menegaskan tindakan yang dilakukan anak buahnya merupakan sebuah pengkhianatan.
Uang suap diberikan agar menyetujui restitusi pajak PT WAE tahun 2015 sebesar Rp5,03 Miliar dan tahun 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, Darwin selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai penerima, 4 tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.