Jadi Tersangka di KPK, Kemenkeu Langsung Pecat Dua Pegawainya
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati menegaskan tindakan yang dilakukan anak buahnya merupakan sebuah pengkhianatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait dengan dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).
Diketahui PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Adapun para tersangka yakni pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim sebagai pihak pemberi.
Sementara sebagai pihak penerima yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga; Jumari Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE dan M. Naim Fahmi Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.
Baca: Jadwal Liga Inggris 2019 Pekan Ke-2, Man. City vs Tottenham Live MolaTV Besok Malam
Baca: Fakta Baru Kasus Remaja Ditemukan Tinggal Tulang di Tegal, Ada Motif Asmara dan Pelaku Tak Menyesal
Baca: Penyelamatan Penalti Adrian Disebut Kontroversial, Begini Tanggapan Resmi UEFA
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati menegaskan tindakan yang dilakukan anak buahnya merupakan sebuah pengkhianatan.
"Dari seluruh jajaran Kemenkeu tak hanya merasa sedih. Tapi juga sakit, kecewa marah, atas adanya oknum-oknum di internal kami yang masih terus bermain-main dengan masalah integritas.
Ini tentu menciderai kami. Tak hanya individu atau pimpinan. Tapi menciderai Kemenkeu," sesal Sumiyati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
"Menkeu juga berpesan bila ada oknum yang tak berintegritas, itu adalah pengkhianatan. Tak hanya bikin malu pelaku, keluarga, tapi juga institusi Kemenkeu," tambahnya.
Sumiyati melanjutkan, pihaknya juga telah memberikan hukuman disiplin terhadap empat pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam perkara ini.
"Untuk 4 tersangka HD, YS, JU, dan MNF ini sudah kami periksa dan sudah ada rekomendasi hukuman disiplin yang kami sampaikan kepada Dirjen Pajak dan terus ditindaklanjuti," ungkap Sumiyati.
Untuk Ketua Tim dan anggota tim, yaitu Jumari dan M Naim Fahmi telah dijatuhi hukuman disiplin.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya Yul Dirga dan Hadi Sutrisno saat ini masih dalam proses investigasi.
"Namun, kedua orang tersebut sudah dibebaskan dari jabatan yang diembannya," kata Sumiyati.
Dalam kasus ini, Darwin diduga menyuap empat pejabat Kanwil Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp1,8 miliar.