Jumat, 3 Oktober 2025

Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Mahfud MD Beri Peringatan hingga Tanggapan Pakar Hukum

Soal wacana amandemen terbatas UUD 1945, peringatan Mahfud MD hingga tanggapan pakar hukum.

Editor: Daryono
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Soal wacana amandemen UUD 1945, peringatan Mahfud MD hingga tanggapan pakar hukum. 

"(Jika diamandemen), bagaimana cara amandemennya? Apa konsekuensinya? Karena itu bagian dari hukum tata negara," tambah dia.

Meski begitu, Mafud MD meminta agar MPR mengkaji lebih dalam terkait dampak amandemen terbatas UUD 1945 terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pasalnya, amandemen UUD 1945 sudah dilakukan berkali-kali dan setiap amandemen berdampak pada sistem ketatanegaraan di Indonesia.

"Saya mengimbau ke kita semua, terutama para pengambil keputusan. Berdasarkan sejarah bangsa Indonesia, setiap UUD yang diundangkan itu selalu diprotes untuk diubah."

"Tahun 1945 diundangkan, Oktober diubah dengan Maklumat X tahun 1945. Sudah itu diubah lagi tahun 1949, diprotes ini jelek, diubah dengan UUDS 1950," jelas Mahfud.

"Diubah kembali ke UUD 1945, katanya jelek pelaksanaannya zaman Orde Lama dan Orde Baru kemudian diamendemen. Mau diubah lagi," lanjutnya.

Ketua DPD

Ketua DPD, Oesman Sapta Odang.
Ketua DPD, Oesman Sapta Odang. (Tribunnews.com / Taufik Ismail)

Ketua DPD, Oesman Sapta Odang, menilai sah-sah saja MPR kembali menghidupkan GBHN.

Asalkan sejalan dengan kebijakan pemerintah.

"Nanti gimana rundingan antara lembaga politik dengan pemerintah itu harus dibicarakan."

Baca: PDIP Tak Masalah Kursi Ketua MPR Lepas Asalkan Amandemen UUD 1945

Baca: TRIBUNWIKI : Dr Sahardjo SH, Pahlawan Nasional di Balik Perumusan Pasal UUD 1945

"Gimana mereka menyatukan pandangan-pandangan pemerintah dengan kepentingam GBHN itu sendiri," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (13/8/2019), dilansir Tribunnews.

Tak hanya itu, Oesman mengaku akan lebih setuju amandemen UUD 1945 dilakukan jika peran lembaga DPD diperkuat dalam sistem ketatanegeraan di Indonesia.

"Sangat setuju kalau peran DPD nanti perkuat disitu," ujarnya.

Pakar hukum

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bvitri Susanti di Jakarta, Sabtu (12/12/2015).
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bvitri Susanti di Jakarta, Sabtu (12/12/2015). (KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA)

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyatakan tidak setuju pada wacana amandemen terbatas UUD 1945.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved