Suap di Krakatau Steel
Jaksa Dakwa Mantan Dirut Krakatau Steel Terima Uang Rp 156 Juta
JPU pada KPK mendakwa Mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, menerima uang Rp 156 juta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, menerima uang Rp 156 juta.
Uang itu diterima dari Direktur utama PT Grand Kertech, Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro.
Wisnu menerima uang melalui perantara bernama Kurnia Alexander Muskitta yang didakwa secara terpisah dalam perkara ini.
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata M Asri, JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Baca: Ariel Beri Komentar Soal Alasan Uki Mundur Dari Noah Dikabarkan Lantaran Berhijrah
Baca: Reza Rahadian Blak-blakan Ungkap Sosok Iron Lady yang Paling Setia Mendukung Kariernya Jadi Aktor
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tangan Kanan Mantan Bupati Labuhanbatu
Upaya pemberian uang itu diduga agar Wisnu memuluskan proyek Kenneth untuk memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton.
Proyek itu disebut jaksa bernilai Rp 24 miliar.
Selain itu, uang suap diberikan agar Wisnu Kuncoro menyetujui proyek PT Tjokro Bersaudara dalam pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 (dua) unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhan bernilai Rp 13 miliar di PT Krakatau Steel.
JPU pada KPK mengungkapkan Kurnia Alexander memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat di Krakatau Steel termasuk Wisnu.
Untuk memuluskan strateginya memenangkan proyek boiler itu, Kenneth meminta Alexander mengenalkan dengan Wisnu.
Baca: Bursa Transfer Pemain: AS Monaco Resmi Rekrut Ben Yedder dan Henry Onyekuru
JPU pada KPK menyebut Kenneth kerap mendapat proyek dari PT Krakatau Steel atau anak perusahaan lain, yang nilai miliaran rupiah. Proyek itu disebut jaksa terjadi selama kurun waktu 2012-2016.
Pada 2012 pekerjaan pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai USD 6 juta di mana Wisnu saat itu menjabat Direktur PT KDL.
Tahun 2014-2015 pekerjaan subkontrak pengadaan boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp 7 miliar, lalu tahun 2015-2016 pekerjaan pengadaan boiler 35 ton per jam senilai Rp 20 miliar.
Atas pekerjaan itu, jaksa menyebut Alexander menerima uang Rp 101 juta dari Kenneth di Starbuck, Bintaro dan menerima Rp 55 juta serta Rp 1,2 juta dari Eddy Tjokro. Setelah itu, Alexander bertemu dengan Wisnu Kuncoro membahas pekerjaan yang dilakukan PT Grand Kertech dan PT Tjokro Bersaudara.
Pada akhir pertemuan terdakwa menerima uang tunai dalam paper bag Rp 20 juta dari Kurnia Alexander Muskitta.
"Beberapa saat kemudian terdakwa dan Kurnia Alexander Muskitta bersama-sama dengan Kenneth Sutardja diamankan petugas KPK. Sedangkan Eddy Tjokro beberapa hari kemudian menyerahkan diri ke KPK," ungkap JPU pada KPK.
Atas perbuatan itu, Wisnu Kuncoro didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Dituntut 2 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Upaya penuntutan itu dilayangkan karena Kenneth Sutardja dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, sebesar Rp101,54 juta.
Baca: Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Ditelisik KPK Saat Menjabat Staf Khusus di Kemenpora
"Menyatakan terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Asri Mustafa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (1/8/2019).
Pemberian suap dari Kenneth kepada Wisnu itu berupa uang tunai seluruhnya Rp 101.540.000 dengan rincian dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebesar USD4000 atau setara dengan Rp 56.540.000 dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 45.000.000.
Pemberian uang tersebut diberikan melalui Karunia Alexander Muskitta, wiraswasta selaku perantara suap antara Kenneth Sutardja dengan Wisnu Kuncoro.
Upaya pemberian suap kepada Wisnu Kuncoro itu dilakukan agar mendapatkan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan perbuatan tersebut diketahui dikehendaki oleh terdakwa. dengan demikian perbuatan kenneth sebagai pemberi dilandasi dengan faktor kesengajaan yaitu maksud, setelah diliputi oleh sifat melawan hukum," kata JPU pada KPK.
Selama persidangan, JPU pada KPK menilai hal-hal yang memberatkan berupa terdakwa tidak menjunjung tinggi profesionalisme, karena menggunakan broker dalam melakukan pendekatan ke pejabat BUMN.
Baca: KPK Periksa Mantan Juara Dunia Bulu Tangkis Taufik Hidayat
Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak berterus terang dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
Adapun, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa punya tanggungan keluarga.
Dituntut 20 bulan penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan.
Upaya penuntutan itu dilakukan karena Eddy Tjokro dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp 55,5 Juta kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan," kata JPU pada KPK, Muhammad Asri Mustafa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (1/8/2019).
Baca: Konser Indonesia Raya Pecah dan Pukau Ratusan Undangan Yang Hadir
Baca: Status Hukum Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup Akan Ditentukan Setelah Pemeriksaan Kejiwaan
Baca: Dua Perampok di Medan Nekad Beraksi di Siang Bolong Ambil Tas Berisi Uang Rp400 Juta
Baca: Sejumlah Kementerian dan Lembaga Sepakat Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis Eksploitasi Anak
JPU pada KPK menyebut Eddy Tjokro memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 5,5 juta dan Rp 50 juta kepada Wisnu Kuncoro.
Pemberian uang tersebut diberikan melalui Karunia Alexander Muskitta, wiraswasta selaku perantara suap antara Eddy Tjokro dengan Wisnu Kuncoro.
Upaya pemberian suap kepada Wisnu Kuncoro itu dilakukan agar mendapatkan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhan bernilai Rp 13 Miliar.
Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Pada 22 Maret 2019, uang Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro. Beberapa saat kemudian terdakwa Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro diamankan petugas KPK.
Selama persidangan, JPU pada KPK menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak menjunjung tinggi profesionalisme, karena menggunakan broker dalam melakukan pendekatan ke pejabat BUMN.
Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun, hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang, merasa bersalah dan menyesali perbuatan.
Didakwa menyuap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, memberikan suap senilai Rp 55,5 Juta kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (12/6/2019).
"(Terdakwa,-red) telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 5,5 juta dan Rp 50 juta kepada Wisnu Kuncoro," kata Ali Fikri, selaku JPU pada KPK, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Baca: 22 Jenasah di RS Sanglah Berstatus Terlantar
JPU pada KPK menjelaskan pemberian uang tersebut diberikan melalui Karunia Alexander Muskitta, wiraswasta selaku perantara suap antara Yudi Tjokro dengan Wisnu Kuncoro.
Upaya pemberian suap kepada Wisnu Kuncoro itu dilakukan agar mendapatkan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhan bernilai Rp 13 Miliar.
Baca: Jaksa KPK Dakwa Dirut PT Grand Kartech Beri Suap ke Pejabat Krakatau Steel
Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
"Untuk mendapatkan proyek, pada 12 September 2018, terdakwa menyerahkan uang Rp 5,5 Juta kepada Alexander Muskitta sebagai "uang operasional" dalam rangka pendekatan kepada pihak-pihak PT Krakatau Steel, antara lain Wisnu Kuncoro dan Hernanto Wiryomijoyo. Setelah menerima uang dari terdakwa, Alexander Muskitta melakukan pertemuan dengan Wisnu Kuncorovdi Japanese Resgo Yoshi di Hotel Gran Melia Jakarta," kata JPU pada KPK.
Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Pada 22 Maret 2019, uang Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro. Beberapa saat kemudian terdakwa Alexander Muskitta dan Wisnu Kuncoro diamankan petugas KPK.
Pada dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.