KPK Dalami Aliran Uang Suap ke Bekas Dirut Garuda Indonesia dan Pendiri MRA Grup
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan penyuapnya, Soetikno Soedarjo tersangka tindak pidana pen
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesian(Persero) Tbk. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pemberian yang diterima Emirsyah Satar dan Hadinoto oleh Soetikno, yakni Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD2,3 juta dan EUR477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Menerima suap dari Seotikno, Hadinoto pun dijerat sebagai tersangka suap oleh KPK.