Bawaslu Dorong DPR dan Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Peradilan Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membentuk lembaga peradilan khusus Pemilu
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membentuk lembaga peradilan khusus Pemilu.
Bawaslu menilai pembentukan lembaga tersebut sudah begitu mendesak.
Baca: Kritisi Wacana e-Rekap, Bawaslu: Situng Saja Sudah Berbulan-bulan Belum 100 Persen
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut lembaga yang selama ini diberikan kewenangan mengadili sengketa Pemilu semisal Mahkamah Agung ia sebut belum siap untuk itu.
Justru beberapa pihak memberikan harapannya kepada Bawaslu untuk bisa maju menjadi lembaga peradilan Pemilu.
"Mahkamah Agung juga belum siap mengahadapi persiapan sengketa hasil. Oleh sebab itu siapa yang siap? Apakah Bawaslu disiapkan untuk peradilan Pemilu? Itu tanda tanya besar juga. Tapi beberapa (pihak) kita tanya, Bawaslu diharapkan jadi cikal bakal peradilan Pemilu," tutur Bagja di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Kesiapan Bawaslu ditunjukkan dengan diberikannya kewenangan ajudikasi dalam Undang-Undang untuk menangani persoalan baik itu pelanggaran administrasi hingga pelanggaran proses Pemilu.
Atas dasar itu, ia berpendapat mengapa tak sekalian saja Bawaslu merangkap sebagai lembaga yang bisa mengadili hasil Pemilu,
khususnya untuk Pilkada 2020 mendatang.
"Bawaslu sudah diberikan ajudikasi, baik pelanggaran administrasi maupun dalam pelanggaran sengketa proses, tinggal sengketa hasil. Kenapa nggak sekalian jadi pengadilan Pemilu?," jelas dia.
Bila menjadi lembaga peradilan Pemilu, Bawaslu punya wewenang mengadili kasus pelanggaran administrasi dan pidana.
Sementara Sentra Gakkumdu yang sebelumnya menangani pelanggaran pidana Pemilu juga diambil alih oleh Bawaslu.
Hal ini menurutnya bisa mengikis pertanyaan soal efektivitas Sentra Gakkumdu menangani pelanggaran pidana Pemilu.
"Bawaslu nanti sebagai jaksa dan polisi ada pada Bawaslu.
Baca: Bawaslu Apresiasi Ketegasan dan Transparansi MK Memutus Perkara
Jadi nggak ada pertanyaan efektifitas Sentra Gakkumdu, jadi ada pada Bawaslu (semua)," terang Bagja.
Meski mengklaim mampu menjadi lembaga peradilan Pemilu, Bawaslu sadar bahwa usulan tersebut masih perlu dibahas secara matang bersama lembaga pemantau Pemilu, KPU dan pemerintah.