Selasa, 30 September 2025

Respons Jusuf Kalla Sikapi Hasil Ijtimak Ulama IV: Jangan Alergi Dengan Kata Syariah

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan dengan kata syariah.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). 

“Tentu Ijtima Ulama keempat digelar untuk mengevaluasi apa yang sudah diputuskan sebelumnya, tapi kami memperjuangkan tata nilai, bukan politik praktis kekuasaan. Kami memperjuangkan agar kecurangan dan kedzaliman tidak menjadi kebiasaan di negeri ini,” ungkap Munarman.

Sementara itu Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Martak menyebut Ijtima Ulama keempat tidak digelar untuk menanggapi pertemuan Prabowo Subianto dengan Jokowi, Sabtu (13/7/2019).

“Jadi kami sudah merumuskan akan menggelar Ijtima Ulama keempat sudah dua hari sebelumnya, terlalu kecil kalau kita menggelar Ijtima Ulama hanya menanggapi pertemuan atau peristiwa, visi kita jauh ke depan,” tegas Yusuf Martak.

Sementara itu Sekjen Eddy Mulyadi mengatakan bahwa pelaksanaan Ijtima Ulama keempat baru akan ditentukan dalam rapat internal bersama ormas yang ikut serta malam ini.

Eddy juga menegaskan bahwa Ijtima Ulama keempat tak akan membahas lagi mengenai dukungan kepada Prabowo Subianto.

“Tak ada bahas dukungan-dukungan lagi, dengan putusan MK semua sudah selesai, seperti dijelaskan Munarman bahwa kami memperjuangkan nilai, bukan politik praktis,” katanya.

Tak perlu izin polisi

Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam atau FPI, Munarman menegaskan bahwa pihaknya tak perlu mengajukan izin kepada aparat keamanan untuk menggelar Ijtima Ulama keempat.

Karena menurut dia perizinan hanya diterapkan pada negara otoriter.

“Saya tegaskan tak ada lembaga perizinan di Indonesia untuk acara politik dan keagamaan, izin untuk berkumpul, berserikat, dan berpendapat hanya diterapkan di negara otoriter,” ujarnya ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019) malam.

Menurutnya penggunaan kata izin untuk menyelenggarakan acara politik dan keagamaan sudah dihapus dalam beberapa peraturan seperti dalam UU Ormas maupun UU Kebebasan Berpendapat serta Pasal 28 E UUD 1945.

Baca: Sekjen FPI Ngaku Punya Dokumen yang Buktikan Habib Rizieq Dicegah Pulang ke Indonesia

Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya perlu mengajukan pemberitahuan atas penyelenggaraan Ijtima Ulama keempat.

“Dalam UU Ormas dan UU Kebebasan Berpendapat kata izin sudah dihapus, kita cukup ajukan surat pemberitahuan. Seharusnya teman-teman wartawan jangan membelenggu diri sendiri dengan menggunakan kata izin karena kata izin untuk penyelenggaraan acara agama dan politik sudah dihapus,” terangnya.

Sebelumnya Munarman mengakui bahwa Ijima Ulama keempat digelar sebagai wadah konsolidasi antara ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menyikapi kondisi politik terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan KPU RI yang menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

“Tentu Ijtima Ulama keempat digelar untuk mengevaluasi apa yang sudah diputuskan sebelumnya, tapi kami memperjuangkan tata nilai, bukan politik praktis kekuasaan. Kami memperjuangkan agar kecurangan dan ke-dzalim-an tidak menjadi kebiasaan di negeri ini,” ungkap Munarman. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved