Senin, 6 Oktober 2025

Pro dan Kontra Pelaporan LHKPN untuk Capim KPK

Febri Diansyah, mencatat baru terdapat 27 orang calon pimpinan KPK yang telah melaporkan harta kekayaan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Peserta bersiap mengikuti tes psikologi seleksi calon pimpinan KPK, di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Minggu (28/7/2019). Tes psikologi Capim KPK periode 2019-2023 tersebut diikuti 104 peserta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Mengenai syarat capim pada Pasal 29 huruf K UU KPK ada makna 'mengumumkan', ini harus diartikan laporan kekayaan itu wajib diumumkan oleh capim yang berasal dari penyelenggara negara maupun yang non penyelenggara negara pada saat sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (31/7/2019).

Merujuk pada Pasal 29 huruf k Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi "Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: k. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Berkaca pada seleksi capim KPK di periode berikutnya, Indriyanto mengungkapkan penyampaian LHKPN dilakukan pada saat calon telah ditunjuk sebagai pimpinan KPK definitif. Sementara, saat pendaftaran, calon hanya membuat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan kekayannya.

"Bahwa ada yang berpendapat lain dan berbeda adalah sesuatu yang wajar saja, sepanjang pendapat itu tidak vested interest (mengandung kepentingan,-red)" ujarnya.

Dia menjelaskan, pada periode pansel sebelumnya, pengurusan LHKPN tidak menjadi isu. Dia mencontohkan, pada periode pansel 2014, Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK pada periode ini, bahkan pada tahap seleksi akhir belum mendaftarkan LHKPN.

"Jadi isu pengumuman LHKPN sekarang ini sepertinya soal vested interest dari pihak tertentu," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved