Senin, 6 Oktober 2025

Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya

Listrik Padam, Fadli Zon : Kalau di Negara Lain Direksi PLN-nya Mengundurkan Diri

"Ini juga menurut saya kalau mau kompensasinya kalau di negara lain itu direksi PLN-nya itu mengundurkan diri," katanya

Chaerul Umam
Fadli Zon 

Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.

Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 5 Hal yang Perlu Anda Tahu soal Kompensasi PLN akibat Listrik Padam

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved