Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya
Listrik Padam, Fadli Zon : Kalau di Negara Lain Direksi PLN-nya Mengundurkan Diri
"Ini juga menurut saya kalau mau kompensasinya kalau di negara lain itu direksi PLN-nya itu mengundurkan diri," katanya
Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.
Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 5 Hal yang Perlu Anda Tahu soal Kompensasi PLN akibat Listrik Padam