Jumat, 3 Oktober 2025

Taufik Hidayat Diperiksa KPK, Ketua KONI Jabar: Mantan Atlet Tak Masuk ke Pemegang Kebijakan

Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin mengaku prihatin atas diperiksanya Taufik Hidayat oleh KPK.

Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG --Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin mengaku prihatin atas diperiksanya Taufik Hidayat oleh KPK.

“Yang jelas (kami) prihatin, beliau sebagai legenda yang memberikan inspirasi, motivasi, dan gambaran kesempurnaan dari seorang atlet,  walaupun kami tidak tahu hasilnya seperti apa,” ujar Ahmad, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (1/8/2019).

Taufik Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2019) terkait pengembangan dari kasus dugaan pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI pusat.

Taufik diperiksa dalam proses penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora.

Ahmad mengungkapkan, Taufik itu bisa dibilang icon dunia bulu tangkis dari Jawa Barat, terlepas dari asumsi terlibat atau tidaknya, tapi nama besarnya sebagai atlet asal Jabar sudah disebut-sebut diperiksa KPK.

“Sebaiknya mantan atlet tidak masuk dalam pemegang kebijakan. Ini jadi pelajaran untuk semua pihak terlepas ia terkena atau tidak, karena beliau pada posisinya sebagai pelaku olahraga,” kata Ahmad.

Ahmad mengungkapkan, atlet itu harus dijaga pada saat jadi atlet berprestasi dan setelah berprestasi, itu harus ada penjagaan yang bagus karena sudah jadi trademark publik atau icon di masyarakat.

“Harus sudah tidak bicara yang macam-macam (orang) olahraga mah, jangan dilibatkan yang begitu, urusan administrasi itu ada pihak lain, harus sesuai dengan jalurnya,” kata dia.

Ahmad berharap, atlet berprestasi yang lain yang kini bekerja di kementrian atau intansi lain, bisa berkontribusi untuk kemajuan olahraga. 

Ini Jawaban Taufik Seusai Diperiksa KPK

Mantan atlet bulu tangkis asal Jawa Barat, Taufik Hidayat mengaku diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Dimintai keterangan saja, cuma dimintai keterangan saja, saya kan Stafsus Kemenpora 2017-2018, itu Saja," kata Taufik setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih KPK, demikian dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/8/2019) siang.

Taufik mengatakan, ada 9 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Taufik menyebut, pertanyaan-pertanyaan penyidik umumnya terkait dengan hubungannya dengan Menpora Imam Nahrawi.

"Kurang lebih ada lumayan ya, 8-9 (pertanyaan) ya kenal Pak Imam di mana, itu-itu saja, enggak ada yang bagaimana-bagaimana. Tentang menpora saja sih, yang lain enggak ada, itu saja," kata Taufik.

Saat ditanya oleh wartawan apakah Taufik ditanya mengenai proposal dana hibah, alokasi honor di Satlak Prima, atau hubungannya dengan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, Ia menggeleng.

"Enggak, enggak ada juga. (Pertanyaannya) sebagai apa, si ini siapa, kenal ini, kenal ini, ya di situ saja. Enggak ada yang lain," ujar dia.

Diperiksa Selama 5 Jam

Taufik Hidayat diperiksa kurang lebih selama lima jam.

Ia masuk ke Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar Gedung KPK pada pukul 15.34 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa Taufik diperiksa dalam proses penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora.

Sebelumnya, Febri menyebut, Taufik diperiksa setelah adanya pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sekjen dan Bendahara KONI Divonis

Dalam perkara sebelumnya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim.

Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Johny E Awuy.

Ending dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.

Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Sementara itu, tiga terdakwa dari Kemenpora, Mulyana, Eko, dan Adhi masih menjalani proses persidangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa KPK, Taufik Hidayat Mengaku Ditanya soal Menpora"

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved