Sabtu, 4 Oktober 2025

Ini Alasan Perwakilan Warga Negara Gugat Jokowi-Anies soal Kerusakan Lingkungan

Menurut dia, hal itu karena tingginya parameter pencemar yang melebihi baku mutu akan menimbulkan gangguan kesehatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Ist
Anies Baswedan sedang dipayungi oleh Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota), melayangkan gugatan kepada pemerintah Republik Indonesia dan DKI Jakarta atas penyediaan udara yang bersih.

Nelson Nikodemus Simamora, dari Tim Advokasi Gerakan Ibukota, mewakili Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, mengungkapkan melalui sidang ini, Koalisi Ibukota menuntut agar para tergugat melakukan serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi para penggugat dan 10 juta warga Jakarta lainnya.

"Melalui gugatan warga negara ini, para penggugat berharap presiden dapat merevisi PP 41/1999, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan supervisi terhadap para Gubernur dalam hal pengendalian pencemaran udara," kata Nelson, saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).

Selain itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri diminta untuk mengawasi, mengevaluasi, dan membina kerja para Gubernur dalam hal pencemaran udara, Menteri Kesehatan untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di 3 provinsi.

Baca: Jokowi Ngebatik Bareng Iriana di MRT Bundaran HI

Kemudian, dia melanjutkan, Gubernur DKI Jakarta diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

"Serta bagi Para Gubernur untuk melakukan inventarisasi pencemaran udara, menetapkan status BMUD, serta menyusun dan mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara," kata dia.

Dia menjelaskan, buruknya kualitas udara Jakarta ini disebabkan oleh parameter pencemar yang telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional (BMUN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta) sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Sebentar Lagi Bebas & Rumah 3,5 M Terjual, Syaiful Jamil akan Balas Dendam dengan Rekan Sesama Artis

Sebagai contoh singkat, angka konsentrasi PM 2,5 dari Januari hingga Juni 2019 adalah 37, 82 μg/m3 atau 2 kali lebih tinggi dari standar nasional atau 3 kali lebih tinggi dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Mengapa hal ini begitu penting?

Menurut dia, hal itu karena tingginya parameter pencemar yang melebihi baku mutu akan menimbulkan gangguan kesehatan.

"Setidak-tidaknya 58,3% warga Jakarta menderita berbagai penyakit yang diakibatkan polusi udara yang trendnya terus meningkat setiap tahun yang menelan biaya pengobatan setidak-tidaknya Rp. 51,2 triliun. Angka ini diprediksi akan semakin meningkat seiring memburuknya kualitas udara Jakarta apabila tidak ada langkah-langkah perbaikan dari para pengambil kebijakan (pemerintah,-red)" ungkapnya.

Dia menambahkan, lembaga peradilan melalui Majelis Hakim diharapkan dapat menjalankan fungsinya untuk memerintahkan pejabat pemerintahan yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya, yang dalam kasus ini adalah kewajiban mengendalikan pencemaran udara.

"Hanya melalui pelaksanaan kewajiban tersebut, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dalam hal ini udara bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bagi masyarakat Jakarta dapat terlindungi dan terpenuhi," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan perkara gugatan atas hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Sidang dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pst itu akan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja 2, pada Kamis (1/8/2019).

Penggugat perkara ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sebanyak 30 warga negara mengajukan gugatan alias
citizen law suit (CLS).

Penyampaian gugatan itu melibatkan orang-orang dari berbagai latar belakang dan lintas profesi. Mulai dari mahasiswa sampai advokat. Para penggugat akan dibantu oleh Tim Advokasi Ibu Kota (Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta).

Para penggugat melayangkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Surat registrasi juga turut mencantumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pihak tergugat.

Pada pokok gugatan, penggugat meminta :

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan bahwa para tergugat terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;

4. Menghukum tergugat I untuk:

Menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi;

Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menghukum tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;

Menghukum tergugat III untuk:

Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk tergugat V, turut tergugat I dan turut tergugat II dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara;  

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved