Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Dugaan Makar

Belum Bisa Bebas, Kivlan Zen Ingin Lanjut Lawan Polisi

Dia akan mengubah strategi dengan memecah empat objek gugatan praperadilan pertamanya ke dalam empat gugatan praperadilan.

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019). 

Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019.

Baca: Rumah Wartawan Serambi Dibakar, Warga Lihat Pria Berkacamata Sebelum Kejadian

Baca: BERITA POPULER: Siomay Pink, Dulu Terkenal, Kini Merugi Miliaran Rupiah

Baca: DOWNLOAD Lagu Senorita Versi Koplo Via Vallen Lirik, Chord Kunci Gitar, Unduh MP3 & MP4 di Sini

Senjata api itu diduga terkait dengan upaya makar saat unjuk rasa penolakan hasil pilpres 21-22 Mei 2019. Kivlan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal.

Penyidik langsung menangkap dan menahan Kivlan Zen selepas diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 30 Mei 2019 dini hari.

Purnawirawan jenderal TNI AD itu dititipkan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.

Kuasa hukum Kivlan, Subgayo.
Kuasa hukum Kivlan, Subgayo. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Kivlan melalui kuasa hukumnya menggugat penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan polisi kepadanya.

Selain tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen juga menjadi tersangka makar dan penyebaran berita bohong hingga terlibat perencanaan upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan dari lembaga survei.

Kivlan Zen adalah satu dari beberapa pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang terjerat kasus pidana dan ditahan pihak kepolisian.

Namun, sejumlah tersangka lainnya, seperti Eggi Sujana dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, lebih dulu bebas karena penangguhan penahanan dikabulkan oleh polisi.

Alasannya, karena Kivlan Zen tidak kooperatif dengan penyidik kepolisian.

Alasan hakim menolak praperadilan

Keputusan itu diambil setelah Hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk penetapan tersangka kepada Kivlan oleh Polda Metro Jaya.

Hakim menilai, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, yakni mengacu pada alat bukti yang ada.

Bukti-bukti tersebut antara lain berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, BAP pemohon, serta surat penetapan penyitaan dan barang pemohon.

"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formil telah dibuktikan di persidangan," ucap Guntur.

Baca: Djoko Santoso Berharap Kivlan Zen Bebas Karena Kompetisinya Sudah Selesai

Hakim pun menganggap penangkapan Kivlan sudah memenuhi aturan karena dilengkapi surat penangkapan tertanggal 29 Mei 2019.

"Dengan adanya bukti surat tersebut, dapat dibuktikan pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut yang didalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan, yaitu tanpa hak menyimpan senjata api," kata Guntur.

(tribun network/fah/kcm/dit/coz)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved