Mendagri Soal Izin FPI: Dicek Betul Menerima Pancasila Atau Tidak
Tjahjo memastikan bahwa hal itu tak hanya berlaku bagi FPI tapi bagi semua ormas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum akan mengevaluasi rekam jejak serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dalam proses pengajuan perpanjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) organisasi kemasyarakatan FPI (Front Pembela Islam) yang masa berlakunya habis sejak 20 Juni 2019.
Termasuk mengkaji apakah FPI menerima Pancasila dalam AD/ART-nya atau tidak.
Tjahjo memastikan bahwa hal itu tak hanya berlaku bagi FPI tapi bagi semua ormas.
“Yang ditelaah Kemendagri tak hanya FPI tapi semua ormas yang jumlahnya lebih dari 400 ribu yang terdata. Kalau ada ormas yang SKT-nya habis ya otomatis dicek lagi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, lalu dicek betul apakah menerima Pancasila atau tidak, itu saja,” ungkapnya di Gedung Bidakara, Pancoran, Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Baca: Andalkan Pariwisata, Presiden Akan Jadikan Danau Toba Destinasi ‘Super Class
Tjahjo mengatakan tahapan tersebut akan dibahas setelah FPI memenuhi syarat lengkap administrasi.
Perlu diketahui bahwa FPI belum melengkapi 10 dari 20 dokumen yang dijadikan syarat perpanjangan SKT, termasuk rekomendasi surat dari Kementerian Agama.
Mendagri sendiri menegaskan bahwa FPI harus memenuhi syarat yang diperlukan sebelum bicara mengenai apakah perpanjangan SKT FPI diterima.
Baca: Jadi Rebutan, KPK Harus Monitoring Lobi Politik untuk Ketua MPR
“Setelah administasi terpenuhi kita lihat rekam jejak dan aktivitas selama ini bagaimana. Nanti kita lihat,” pungkas pria kelahiran Semarang tersebut.
Tjahjo membantah adanya unsur politis dalam proses perpanjangan SKT FPI tersebut.