Minggu, 5 Oktober 2025

OTT KPK di Kudus

Sosok Bupati Kudus yang Ditangkap KPK: Pernah Dipenjara karena Korupsi Anggaran Pendidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus M Tamzil dalam operasi tangkap tangan ( OTT), Jumat (26/7/2019).

tribunjateng/Rifqi Gozali
Bupati Kudus Tamzil. 

Ia pun pernah terjerat kasus korupsi dan divonis 22 bulan penjara.

Kasus yang menjerat Tamzil itu terkait kasus korupsi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004.

Oleh majelis hakim kala itu, Tamzil juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.

Dalam kesimpulannya, hakim menyimpulkan bahwa Tamzil telah terbuti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Hal tersebut diambil setelah menelaah keterangan sejumlah saksi yang dihubungkan dengan alat bukti yang ada. Putusan yang dijatuhkan pun hanya lebih rendah dua bulan dari tuntutan hukum jaksa.

“Hal meringakan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum serta mengabdikan diri sebagai Bupati,” kata hakim Antonius Widjajanto membacakan pertimbangan hukum, Selasa (25/2/2015).

Secara umum, hakim sependapat dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus. Bekas staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu terbukti telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam perkara tersebut.

Dia telah menunjuk pihak ketiga serta mengeluarkan SK Bupati terkait petunjuk pelaksanaan lelang. Perbuatannya pun secara sah telah melanggar ketentuan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga mencatat bahwa Tamzil telah memerintahkan Ruslin selaku kepala Dinas Pendidikan sekaligus pengguna anggaran untuk membayarkan dana ke pihak ketiga, yakni Abdul Gani, selaku direktur PT Gani and Son sebesar Rp 21,8 miliar.

Saat perintah pencairan tersebut, Tamzil telah menyalahgunakan wewenangnya lantaran meminta pencairan terlebih dulu, sementara anggaran belum tersedia atau belum disahkan bersama di DPRD pada tahun 2004.

Kerugian yang dihitung BPKP menyebut ada dana negara yang hilang sebesar Rp 2,8 miliar. Dana itulah yang dihitung sebagai kerugian negara. Namun, Rp 1,8 miliar di antaranya telah dikembalikan oleh terdakwa lainnya. Sisa Rp 1,003 miliar seluruhnya dibebankan kepada pihak rekanan.

Atas putusan tersebut, Tamzil mengaku akan mempelajari putusan yang dijatuhkan. Dia juga tak ingin terburu-buru mengambil keputusan hukum. Hal yang sama disampaikan tim jaksa.

“Saya masih akan pelajari dulu putusannya. Kan tadi diberi waktu tujuh hari. Saya akan pikir-pikir dulu,” kata Tamzil.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved