Senin, 29 September 2025

Prof. Bambang Hero: RUU Pertanahan Timbulkan Masalah Baru

ibarat membuat puzzle gajah maka kehadiran puzzle yang kurang tadi maka dapat menjadikannya benar-benar bentuk rupa gajah.

Editor: Johnson Simanjuntak
ist
Prof Bambang Hero 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Awal mula kehadiran RUU Pertanahan memang sangat ditunggu-tunggu kehadirannya karena selain masih menggunakan UUPA sebagai acuannya juga untuk melengkapi yang tidak ada di UU Pokok Agraria (UU PA).

Sehingga ibarat membuat puzzle gajah maka kehadiran puzzle yang kurang tadi maka dapat menjadikannya benar-benar bentuk rupa gajah.

Namun dengan berjalannya waktu ternyata isi RUU Pertanahan tidak lagi seperti yang diharapkan bahkan seperti mimpi buruk yang dipaksa untuk menjadi kenyataan.

Bahkan melalui diskusi bersama Cso dan teman-teman peduli lingkungan serta calon masyarakat yang akan terkena imbas kemarin di Kantor Jikalahari terungkaplah temuan-temuan Jikalahari yang pada akhirnya adalah kehadiran RUU Pertanahan tidak lagi bermaksud menyelesaikan masalah tetapi justru menimbulkan masalah baru yang berujung pada pelegitimasian dan pembenaran untuk melakukan perusakan lingkungan.

“Selain itu, sekaligus membenarkan tudingan internasional bahwa kita memang melakukan deforestasi yang selama ini kita bantah dengan berbagai cara, termasuk melalui diplomasi internasional oleh pihak terkait,” papar pakar kehutanan dari IPB Bogor, Prof Bambang Hero, Jumat (26/7) menjawab pertanyaan sekitar RUU Pertanahan yang terus menuai protes untuk tidak disahkan dalam periode DPR saat ini.

Baca: Daniel Johan Sepakat RUU Pertanahan Harus Ditunda

Bambang Hero mencontohnya Pasal 35 ayat 5 yang memaksa pemegang hak untuk menyediakan tanah untuk pekebun dan petani atau petambak di sekitar atau yang berdekatan dengan lokasi hgu yang luasnya paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan. Bahkan bila tidak ditemukan seperti pada ayat 6 maka dapat diberikan dalam bentuk lain oleh Menteri dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Jalil.

Dua ayat tersebut lanjut Bambang Hero, menunjukkan pelegalan untuk melakukan perubahan fungsi kawasan hutan diseputar areal itu meskipun bukan termasuk hutan produksi konversi seperti disyaratkan oleh Uu 41 thn 1999 tentang kehutanan.

Pemegang HGU diberi waktu 2 tahun sejak diundangkannya uu ini untuk menyiapkan yang 20 % itu seperti tercantum.pada pasal 150 RUU.

“Yang menjadi persoalan adalah banyak kebun sawit contohnya seperti di Riau, Kalteng, dll yang berada di dalam kawasan hutan yang belum dialihfungsikan menjadi APL yang terus beroperasi hingga hari ini dengan luasan ratusan ribu hingga jutaan ha keseluruhannya,” katanya sambil menambahkan agar RUU Pertanahan ini ditunda saja pengesahannya agar dibahas ulang.

Melegalkan yang Illegal

Tentu saja pada akhirnya kawasan hutan yang berada disekitar Hak Guna Usaha atau HGU lah yang akan menjadi sasarannya.

Dan pasal 154 adalah salah satu pasal yang melegalkan tindakan yang selama ini kita sebut illegal yang penegakan hukumnya selama ini dilakukan dengan susah payah yang pada akhirnya harus dihentikan karena dilegalkan oleh pasal ini.

Baca: Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kritisi RUU Pertanahan

Pasal 154 berbunyi "Dalam hal pemegang hgu telah menguasai fisik tanah melebihi luasan pemberian HGU dan/atau yang diusahakan belum memperoleh hak atas tanah, status HGU ditetapkan oleh Menteri.

“Bayangkan saja saat ini menurut laporan jikalahari terdapat 1.8 juta ha lahan korporasi sawit dalam kawasan hutan termasuk menanam melebihi HGU, diduga akan dilegalkan melalui pasal ini, karena Menteri akan menetapkan statusnya, meskipun tidak jelas maksud status tersebut. Inilah yang selama ini dikuatirkan akan terjadi dan harus dicegah, nyatanya akan dilegalkan. Maka kata deforestasi yang selama ini kita bantah dan kita anggap tidak dilakukan ternyata akhirnya harus diakui dan harus ditelan bulat-bulat,”papar Bambang Hero.

Bambang Hero mengungkapkan dirinya tidak tahu bagaimana reaksi kita nantinya terhadap respon dunia intdrnasional yang ternyata akhirnya tahu kalau deforestasi itu memang dilegalkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan