Senin, 6 Oktober 2025

5 Fakta Kasus Pinjaman Online Teror Nasabah: Sebar Iklan Yuliana Rela Digilir demi Utang 1 Juta

Dalam iklan Yuliana Indriati dituliskan rela digilir demi melunasi utang di aplikasi pinjaman online, fintech ilegal bernama Incash sebanyak Rp 1,54 j

Tribunnews.com
Ilustrasi Fintech. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah iklan menjadi viral di media sosial berisikan seorang wanita warga Solo, Yuliana Indriati (YI) disebutkan rela untuk digilir demi membayar utang.

Dalam iklan Yuliana Indriati dituliskan rela digilir demi melunasi utang di aplikasi pinjaman online, fintech ilegal bernama Incash sebanyak Rp 1,54 juta.

Yuliana membantah iklan tersebut dan melaporkan fintech Incash mencemarkan nama dirinya kepada pihak berwajib.

Berikut sejumlah fakta yang TribunWow.com rangkum dari kronologi hingga tindakan yang dilakukan, Kamis (25/7/2019):

1. Kronologi

Kronologi dijelaskan oleh Pengacara Yuliana (51), dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Sukadewa, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (25/7/2019).

Ia menuturkan mulanya Yuliana membutuhkan sejumlah uang untuk biaya anak sekolah.

Baca: Penggusuran di Bekasi Sempat Ricuh, Enam Orang Diamankan

Baca: Jadwal Bioskop XXI Ambon City Center per Kamis 25 Juli 2019, Ada Koboy Kampus hingga Stuber

Baca: Viral Video Polantas Ditabrak Pengendara Mobil, Ini Kata Kasatlantas Polrestabes Bandung

Baca: Raih Nilai Tertinggi SKD Nasional, CPNS Penyuluh KB BKKBN Dapat Penghargaan KemenpanRB

"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," kata Sukadewa saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019).

Yuliana lalu berinisiatif melakukan pinjaman online di aplikasi yang tersedia di PlayStore.

Dengan syarat yang mudah, dalam hitungan jam pinjaman langsung cair.

"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technologi) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjut Sukadewa.

Yuliana meminjam uang sebesar Rp 1 Juta, dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu, sehingga dia menerima Rp 680 ribu.

Dengan jangka waktu 1 minggu.

"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."

Begitu terlambat membayar dalam waktu 7 hari, dikenai denda dengan bunga Rp 70 ribu per hari.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved