Selasa, 30 September 2025

Kasus Makar

Empat Saksi Fakta Dihadirkan dalam Sidang Pembuktian Praperadilan Kivlan Zen

Tim penasihat hukum Kivlan Zen menghadirkan empat saksi dalam sidang pembuktian praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Tim penasihat hukum Kivlan Zen menghadirkan empat saksi dalam sidang pembuktian praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019). 

Hendri dan Julianta mendapat surat kuasa dari Kivlan pada 31 Mei 2019.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Hendri mengatakan dirinya tidak pernah mengetahui bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka Kivlan dipanggil sebagai saksi.

"Setahu saya tidak pernah dipanggil sebagai saksi," kata Hendri.

Selain keempat orang tersebut, hadir pula mantan tahanan politik rezim Presiden Soeharto, Sri Bintang Pamungkas.

Namun, tim penasihat hukum Kivlan meminta Hakim Tunggal praperadilan Achmad Guntur untuk menghadirkan Bintang pada sidang selanjutnya, Kamis (27/7/2019).

Pantauan Tribunnews.com, selama persidangan para saksi tidak memberikan kesaksian terkait dua dalil pokok permohonan gugatan praperadilan yakni terkait penyitaan dan penahanan.

Empat dalil pokok

enasehat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan terdapat empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tonin menjelaskan, kliennya menggugat Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya atas penangkapannya, penetapannya sebagai tersangka, penahanannya, dan penyitaan yang dilakukan padanya.

"Pada pokoknya yang kami gugat yaitu penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanam, dan penyitaan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

Terkait penangkapan, satu di antara dalilnya Tonin menyoal terkait tidak ditunjukannya surat penangkapan pada saat Kivlan Zen ditangkap.

Baca: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku, Senin (23/7/2019) Sore

Baca: Ragam Masalah Jemaah Haji Indonesia, Kamar Banjir Hingga Beli Tasbih Seharga Rp 7 Juta

Baca: Rosyid Dukung Menteri Rini Rombak Direksi BUMN

Terkait dengan penetapan tersangka, satu di antaranya Tonin menyoal kalau kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.

Hal itu juga termuat dalam permohonan gugatan praperadilan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

"Bahwa untuk menjadi tersangka sepatutnya dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka dan bukan sebagai tersangka, sebagaimana pemohon praperadilan tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor karena setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 setelah selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri selanjutnya ditangkap dan dibawa ke kantor termohon praperadilan," kata Tonin.

Terkait dengan penahanan, Tonin menyoal bahwa tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan Zen.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved