Video Tak Senonoh 50 Bocah Tersebar di Medsos, Pelakunya Seorang Napi Menyamar Jadi Guru
TR melakukan aksinya sejak dipenjara pada 2017 atau sudah 2 tahun dari total masa hukuman 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Selundupkan ponsel
TR secara sembunyi-sembunyi menyelundupkan gawainya ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Dia diam-diam menyembunyikan," kata Kepala Unit IV Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Rita mengatakan, tak menutup kemungkinan gawai tersebut dibawakan kepada TR oleh tamu yang menemuinya di lapas.
Kendati demikian, polisi mengaku tidak akan menelusuri lebih lanjut karena tidak terkait langsung dengan kasus.
"Itu tidak terkorelasi dengan kasus kami, intinya kan saya dapat barang bukti, itu pun juga ada beberapa yang sudah dihapus, kita angkat pakai digital forensic, keluar semua," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIDEO Mesum 50 Anak Direkam Atas Perintah Napi asal Pamekasan yang Menyamar Guru