Begal di Kelapa Gading Tak Segan Bacok Korbannya demi Sebuah Ponsel
Menurut keterangan polisi, keempat pelaku tidak segan melukai korbannya demi mendapatkan telepon genggam atau ponsel.
“Setelah dicocokkan dengan sejumlah laporan, satu di antara pemuda itu adalah tersangka HTI.
"Lalu dilakukan pengembangan dan kami mendapat tiga pelaku lainnya yakni MYS dan MFY sebagai pembacok, dan jokinya, AO,” kata Jerrold.
Sementara itu, pelaku berinisial F yang pada saat kejadian juga membawa celurit, belum ditangkap dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Baca: Perampokan di Siang Bolong, Tauke Karet Tak Berdaya Ditodong Senpi, Duit Rp 600 Juta Melayang
Keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Karena luka yang dialami korban cukup parah, maka ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucap Jerrold.
Penulis : Junianto Hamonangan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Komplotan Pemuda di Kelapa Gading Diringkus Polisi Usai Bacok Korbannya