Jumat, 3 Oktober 2025

Begal di Kelapa Gading Tak Segan Bacok Korbannya demi Sebuah Ponsel

Menurut keterangan polisi, keempat pelaku tidak segan melukai korbannya demi mendapatkan telepon genggam atau ponsel.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap empat orang pelaku perampokan.

Keempatnya berinisial HTI, MYS, MFY, dan AO.

Menurut keterangan polisi, keempat pelaku tidak segan melukai korbannya demi mendapatkan telepon genggam atau ponsel

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan keempat pelaku ditangkap pada Selasa (16/7/2019) lalu usai mendapat laporan dari korban yang mengalami luka bacokan dari para pelaku.

“Pada tanggal 13 Juni di Jalan Perintis Kemerdekaan, dekat halte Asmi, ada kejadian dimana korban dilewati lima orang tersangka dengan menggunakan dua motor,” kata Jerrold, Senin (22/7).

Baca: Palang Pintu Persib Bandung Puji Kualitas Bomber Persija: Tak Cepat Tapi Pintar dan Cerdas

Baca: Dua Jemaah Calon Haji Asal Indonesia Meninggal Dunia, Dimakamkan di Mekkah

Kelima pelaku yang melihat situasi cukup aman, kemudian menghampiri korban yang sedang menggunakan handphone di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan.

Tidak lama berselang, tersangka HTI langsung memukul korban tanpa berkata apapun.

“Korban yang berbadan lebih besar dari HTI kaget dan berupaya melawan,” kata Jerrold.

Melihat hal itu, teman-teman pelaku yakni MYS dan MFY membantu dengan membawa celurit. 

Mereka lalu menyabetkan celurit yang dibawa ke arah korban untuk mengambil handphonenya.

“Korban kena di dada, hampir kena jantung dan luka sobekan di perut.

"Handphone korban sudah diambil dan mereka para pelaku melarikan diri,” ucap Jerrold.

Korban yang ditemani seorang saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading.

Tim Resmob Polsek Kelapa Gading pun melakukan operasi hingga akhir para pelaku ditangkap pada 16 Juli lalu.

Penangkapan para pelaku bermula saat patroli yang digelar di sekitaran Kelapa Gading,

menemukan sekelompok anak muda mengendarai motor tanpa menggunakan helm.

“Setelah dicocokkan dengan sejumlah laporan, satu di antara pemuda itu adalah tersangka HTI. 

"Lalu dilakukan pengembangan dan kami mendapat tiga pelaku lainnya yakni MYS dan MFY sebagai pembacok, dan jokinya, AO,” kata Jerrold.

Sementara itu, pelaku berinisial F yang pada saat kejadian juga membawa celurit, belum ditangkap dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Baca: Perampokan di Siang Bolong, Tauke Karet Tak Berdaya Ditodong Senpi, Duit Rp 600 Juta Melayang

Keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Karena luka yang dialami korban cukup parah, maka ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucap Jerrold.

Penulis : Junianto Hamonangan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Komplotan Pemuda di Kelapa Gading Diringkus Polisi Usai Bacok Korbannya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved