Rizieq Shihab Pulang
Wiranto: Kepulangan Rizieq Shihab Terganjal Masalah Pribadi
Wiranto menegaskan bahwa Rizieq Shihab tak bisa pulang karena melanggar aturan di Arab Saudi.
Namun, masih ada kasus yang menjerat Habib Rizieq hingga sampai saat ini terus berjalan.
"Saya tak hafal kasusnya yang jelas ada yang di SP3 yang belum di SP3 masih on progress," tutur Dedi.
Baca: Bukan Karena Dicegah, Ini yang Membuat Habib Rizieq Tak Bisa Pulang ke Indonesia Menurut Pakar

Dedi menyatakan masih akan berkordinasi dengan pihak penyidik mengenai detail kasus.
Dirinya memastikan, pihaknya masih melakukan penyidikan beberapa perkara mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Munarman mengatakan bahwa semua perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah selesai atau sudah mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Ijtima Ulama
Munarman tak menampik bila Ijtima Ulama keempat akan membahas kepulangan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Ia menegaskan sejak awal, bahkan jauh sebelum Ijtima Ulama pertama pihaknya sudah memperjuangkan hal tersebut.
“Sebelum Ijtima Ulama empat, kami sudah sejak awal perjuangkan itu, itu adalah bentuk ketidakadilan dan kedzaliman, sikap kami tegas melalui Ijtima Ulama adalah menghilangkan praktik hal-hal tersebut,” ungkap Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).
Munarman kembali menegaskan belum pulangnya Habib Rizieq Shihab ke tanah air bukan karena tidak adanya kemauan yang bersangkutan untuk kembali.

Melainkan ada satu pihak di Indonesia yang menginginkan Habib Rizieq Shihab tak kembali ke tanah air.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa bukannya Habib Rizieq Shihab tak mau kembali, tapi beliau tak bisa pulang karena adanya pencegahan beliau keluar dari Arab Saudi yang diminta oleh satu pihak di Indonesia. Hal itu jelas, tak bisa dibohongi dilihat dari dokumen serta hasil wawancara Habib Rizieq Shihab dengan pihak Arab Saudi,” tegas Munarman.
Munarman pun menolak tegas tudingan bahwa Habib Rizieq Shihab tak berani pulang ke Indonesia karena masih adanya persoalan hukum yang akan menghantuinya.
“Saya jelaskan bahwa semua kasus yang menempatkan Habib Rizieq sebagai tersangka sudah SP3, kalau ada yang menyuruh pulang terus nanti berhadapan dengan hukum berarti orang tersebut tidak update soal informasi,” tegasnya.
Sebelumnya Munarman mengakui bahwa Ijima Ulama keempat digelar sebagai wadah konsolidasi antara ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menyikapi kondisi politik terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan KPU RI yang menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
“Tentu Ijtima Ulama keempat digelar untuk mengevaluasi apa yang sudah diputuskan sebelumnya, tapi kami memperjuangkan tata nilai, bukan politik praktis kekuasaan. Kami memperjuangkan agar kecurangan dan ke-dzalim-an tidak menjadi kebiasaan di negeri ini,” ungkap Munarman.